Tahukah kamu, Zakat dapat menjadi pengurang pajak pada SPT Tahunan?
Zakat adalah salah satu kewajiban yang dilaksanakan oleh umat Muslim, dan ini dapat menjadi pengurang pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan nanti.
Bagaimana dasar hukum dan pengurangannya? Mari membahasnya lebih lanjut di artikel ini.
DASAR PENETAPAN ZAKAT PENGURANG PAJAK
Zakat menjadi pengurangan pajak agar wajib pajak yang beragama Islam tidak terkena beban ganda. Selain itu, aturan ini juga mendorong kepedulian terhadap sesama serta meningkatkan taat beragama.
Dasar hukum zakat sebagai pengurangan pajak pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat:
-
Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
-
Pasal 23: Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Pasal 4 ayat (3) huruf a 1 tercantum:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
PENERAPAN ZAKAT MENGURANGI PAJAK DI SPT TAHUNAN
Bagaimana penerapan zakat mengurangi pajak di SPT Tahunan? Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaraan dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat, Pasal 2 yang berbunyi:
(1). Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
(2). Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
-
Dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
-
Paling sedikit memuat:
-
Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
-
Jumlah pembayaran.
-
Tanggal pembayaran.
-
Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
-
Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
-
Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.
Namun, zakat Anda tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika:
-
Tidak dibayarkan oleh wajib pajak pada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
-
Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan seperti yang disebutkan di atas.
Jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, Anda dapat melampirkannya pada saat pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan. Zakat di SPT Tahunan akan menentukan penghasilan neto.
Sudah bayar zakat? Jangan lupa dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan, ya!