Sekarang ini banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang merantau di luar negeri. Misalnya sekolah, bekerja atau memilih untuk bertempat tinggal di luar negeri. Namun beberapa WNI yang berada di luar negeri bisa saja masih memiliki penghasilan dari Indonesia. Lalu, bagaimana ketentuan pajaknya? Simak uraian berikut!
Kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini berlaku per 17 Februari 2021.
SPDN ADALAH:
1. Orang Pribadi, baik yang merupakan WNI maupun WNA, yang:
-
-
Bertempat tinggal di Indonesia;
-
Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
-
Dalam satu tahun tersebut berniat untuk tinggal di Indonesia.
-
2. Badan Usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, kecuali badan tertentu dari pemerintah yang ditetapkan bukan SPDN.
3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
SEMENTARA ITU, SPLN ADALAH :
1. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
2. WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan;
3. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan serta memenuhi persyaratan:
-
bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia dan bukan merupakan tempat persinggahan
-
memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, seperti keluarga, pekerjaan, dan organisasi yang diakui pemerintah negara setempat.
-
memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia
-
menjadi subjek pajak dalam negeri negara lain.
-
telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WNI selama menjadi SPDN. Ini dibuktikan dengan surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
-
persyaratan tertentu lainnya
4. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
PMK tersebut juga mengatur apabila WNA memiliki keahlian tertentu yang telah menjadi SPDN sebelum PMK 18/2021 berlaku, maka dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima di Indonesia untuk empat tahun pertama saja, dengan mengajukan permohonan ke Ditjen Pajak.
Adapun sebelum ketentuan PMK 18/2021 diundangkan, WNA dan WNI yang berada di Indonesia diperlakukan sebagai sumber pajak dalam negeri. Untuk WNI, PPh dapat dikenakan atas penghasilan dari Indonesia dan dari negara asal.
Sedangkan WNI yang berada di luar Indonesia diperlakukan sebagai SPDN karena karena alasan kewarganegaraan, bahkan PPh bisa dikenakan atas penghasilan dari Indonesia dan luar Indonesia.
SEBAGAI CONTOH :
Contoh 1 : Aurel seorang WNI bertempat tinggal dan memiliki keluarga di Jerman dari bulan Maret 2020 dan sudah lebih dari 183 hari dalam 12 bulan tinggal di Jerman.
Aurel seorang freelancer yang memiliki penghasilan di Indonesia sebagai pengajar les secara daring.
Maka Aurel sudah dapat dikatakan sebagai SPLN dan penghasilannya dikenakan pajak final PPh 26
Contoh 2 : Atta seorang WNI yang mulai menetap di Australia untuk tinggal dan memiliki usaha. Atta keluar dari Indonesia ke Australia pada awal Januari 2021, dan saat ini adalah bulan Maret 2021. Atta juga memiliki penghasilan dari Indonesia, seorang freelancer design grafis sebuah perusahaan.
Maka hingga Maret 2021 Atta masih SPDN karena belum lebih dari 183 hari di Australia. Dan penghasilannya masih dikenakan PPh 21, jika sampai dengan akhir tahun pajak Atta menetap di Australia lebih dari 183 hari, maka bisa dilakukan pembetulan penghasilan yang di potong PPh 21 sebelumnya menjadi PPh 26.