MRB Finance

Manfaat Bagi Wajib Pajak Yang Mengikuti Tax Amnesty Ii

Indonesia kini kembali mengadakan TA Jilid II dengan aturan main yang sedikit berbeda.

TA Jilid II berlaku mulai 1 Januari 2022 dan hingga 30 Juni 2022. TA Jilid II kali ini dinamakan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Aturan main PPS menggunakan dua skema yang berbeda.

  • Skema Kebijakan 1 dapat diikuti oleh Wajib Pajak yang pernah mengikuti TA Jilid I baik Orang Pribadi maupun Badan

  • Sedangkan skema Kebijakan 2 hanya dapat diikuti oleh Orang Pribadi baik yang pernah mengikuti TA Jilid I maupun yang belum

Wajib Pajak dapat mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman djponline.pajak.go.id.

Simak beberapa manfaat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) ini :

Apa yang akan kamu dapatkan apabila memakai jasa Tax Amnesty Jilid II / PPS kami?

  1. Melakukan Diskusi & Perencanaan Tax Amnesty Jilid II / Pengungkapan Sukarela (PPS) Sesuai dengan Kondisi Klien

  2. Membantu Pelaporan Tax Amnesty Jilid II / PPS

  3. Membantu Edukasi untuk Pelaporan Penempatan Aset setelah PPS (Pelaporan Penempatan Aset di Periode Selanjutnya akan Dilakukan oleh Klien

  4. Konsultasi Melalui Chat / telepon/email

Recent Post

Articles

Bebas Sanksi! Bisa Lapor SPT Tahunan Pibadi Hingga 11 April 2025

26 Mar 2025

Direktur Jenderal Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan

Articles

PROSEDUR PELAPORAN BENEFICIAL OWNER UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) di Administrasi Hukum

Articles

PROSEDUR PELAPORAN WLKP KETENAGAKERJAAN UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian