Indonesia kini kembali mengadakan TA Jilid II dengan aturan main yang sedikit berbeda.
TA Jilid II berlaku mulai 1 Januari 2022 dan hingga 30 Juni 2022. TA Jilid II kali ini dinamakan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Aturan main PPS menggunakan dua skema yang berbeda.
-
Skema Kebijakan 1 dapat diikuti oleh Wajib Pajak yang pernah mengikuti TA Jilid I baik Orang Pribadi maupun Badan
-
Sedangkan skema Kebijakan 2 hanya dapat diikuti oleh Orang Pribadi baik yang pernah mengikuti TA Jilid I maupun yang belum
Wajib Pajak dapat mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman djponline.pajak.go.id.
Simak beberapa manfaat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) ini :
Apa yang akan kamu dapatkan apabila memakai jasa Tax Amnesty Jilid II / PPS kami?
-
Melakukan Diskusi & Perencanaan Tax Amnesty Jilid II / Pengungkapan Sukarela (PPS) Sesuai dengan Kondisi Klien
-
Membantu Pelaporan Tax Amnesty Jilid II / PPS
-
Membantu Edukasi untuk Pelaporan Penempatan Aset setelah PPS (Pelaporan Penempatan Aset di Periode Selanjutnya akan Dilakukan oleh Klien
-
Konsultasi Melalui Chat / telepon/email