MRB Finance

Manfaat Bagi Wajib Pajak Yang Mengikuti Tax Amnesty Ii

Indonesia kini kembali mengadakan TA Jilid II dengan aturan main yang sedikit berbeda.

TA Jilid II berlaku mulai 1 Januari 2022 dan hingga 30 Juni 2022. TA Jilid II kali ini dinamakan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Aturan main PPS menggunakan dua skema yang berbeda.

  • Skema Kebijakan 1 dapat diikuti oleh Wajib Pajak yang pernah mengikuti TA Jilid I baik Orang Pribadi maupun Badan

  • Sedangkan skema Kebijakan 2 hanya dapat diikuti oleh Orang Pribadi baik yang pernah mengikuti TA Jilid I maupun yang belum

Wajib Pajak dapat mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman djponline.pajak.go.id.

Simak beberapa manfaat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) ini :

Apa yang akan kamu dapatkan apabila memakai jasa Tax Amnesty Jilid II / PPS kami?

  1. Melakukan Diskusi & Perencanaan Tax Amnesty Jilid II / Pengungkapan Sukarela (PPS) Sesuai dengan Kondisi Klien

  2. Membantu Pelaporan Tax Amnesty Jilid II / PPS

  3. Membantu Edukasi untuk Pelaporan Penempatan Aset setelah PPS (Pelaporan Penempatan Aset di Periode Selanjutnya akan Dilakukan oleh Klien

  4. Konsultasi Melalui Chat / telepon/email

Recent Post