Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru untuk PP 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Aturan PPh
Pemerintah telah mengambil langkah kebijakan fiskal salah satunya dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan. Hal ini untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan penerimaan pajak
Dalam reformasi perpajakan tersebut telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PP 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Aturan PPh merupakan pelaksanaan amanah UU 7 tahun 2021 tentang HPP yakni ketentuan Pasal 32C mengenai :
-
objek Pajak Penghasilan,
-
pengecualian dari objek Pajak Penghasilan,
-
biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,
-
penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud,
-
perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,
-
instrumen pencegahan penghindaran pajak,
-
dan penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231. Penjelasan atas PP 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Aturan PPh ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836. Agar setiap orang mengetahuinya.
PENJELASAN UMUM
Dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, Pemerintah telah mengambil langkah kebijakan fiskal salah satunya dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan.
Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu materi yang disesuaikan yaitu ketentuan mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Selain itu, terdapat juga ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang perlu disesuaikan karena pengaturannya diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu:
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi penyesuaian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan pokok materi antara lain:
-
kriteria keahlian tertentu serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing;
-
pengaturan lebih lanjut mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan dan/atau amortisasi, penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan, instrumen pencegahan penghindaran pajak, dan penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan;
-
penyesuaian pengaturan bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan;
-
penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; dan
-
penyesuaian pengaturan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
Dengan penyusunan Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan basis perpajakan serta mewujudkan tujuan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.