MRB Finance

Laporan Keuangan Fiskal Untuk Spt Tahunan

Laporan Keuangan Fiskal merupakan laporan keuangan yang dibuat untuk kepentingan perpajakan.

Penyusunan Laporan Keuangan fiskal harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta aturan pelaksanaannya.

Laporan keuangan fiskal mencakup:

  • Neraca fiskal

  • Perhitungan laba rugi dan perubahan laba ditahan

  • Penjelasan laporan keuangan fiskal

  • Rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal

  • Ikhtisar (kesimpulan) kewajiban pajak

Dalam membuat dan mempelajari laporan keuangan fiskal juga dituntut untuk memahami prinsip rekonsiliasi.

Rekonsiliasi adalah tindakan menyesuaikan laporan keuangan komersial, dirubah menjadi laporan keuangan fiskal yang sesuai dengan undang-undang perpajakan.

Rekonsiliasi ini berbentuk lampiran di SPT tahunan yang berupa sebuah kertas kerja, berisi tentang laba atau rugi sebelum pajak dan laba atau rugi menurut perpajakan.

Rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap individu maupun perusahaan yang memiliki kriteria seperti :

  • wajib pajak dan memiliki penghasilan tetap

  • wajib pajak dari penghasilan bukan merupakan objek pajak

  • wajib pajak atas pengeluaran biaya dimana tidak bisa menjadi dasar pengurang penghasilan

  • wajib pajak pengeluaran biaya dimana diperbolehkan sebagai pengurang fiskal (menggunakan metode fiskal),

  • wajib pajak atas biaya yang dikeluarkan bersama.

CARA MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN FISKAL.

Bagi yang tidak memiliki skill dalam bidang Accounting, pasti akan bingung dan kesusahan dalam pembuatan laporan keuangan Fiskal yang sesuai dengan peraturan perpajakan. Karena memang hal ini biasanya harus dilakukan oleh profesional yang kompeten di bidangnya, seperti seorang Akuntan.

Namun berikut, langkah singkat dan simplenya dalam penyusunan laporan keuangan.

1. INPUT DOKUMEN DASAR

Hal pertama yang dibutuhkan adalah memasukkan data yang berisi dokumen dasar (Berdasarkan ketentuan keuangan fiskal dan aturan perpajakan).

2. PENCATATAN DI BUKU JURNAL

Untuk menyesuaikan data yang ada, maka penting bagi Anda untuk melakukan pencataan di jurnal buku harian, khusus laporan keuangan fiskal juga.

3. KLASIFIKASI

Setelah melakukan dua langkah di atas, maka Anda juga diharuskan untuk mengklasifikasi laporan dengan cara mempostingnya di buku besar. Hal ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya resiko kesalahan dalam penyusunan laporan.

4. BUKU TAMBAHAN

Untuk menghindari kerancuan data utama, maka catatan penting seperti masalah hutang dan piutang bisa dicatat dalam buku tambahan. Hal ini dapat memudahkan Anda dalam mencari data apapun yang diperlukan.

5. MENYUSUN NERACA PERCOBAAN

Pada fase akhir dari periode akuntansi, maka neraca percobaan akan disusun sesuai dengan fakta yang ada di akhir tahun dan juga penutup catatan.

6. MENYUSUN LAPORAN KEUNGAN KOMERSIAL

Apabila penyusunan neraca percobaan telah selesai dilakukan, dan mendapatkan suatu hasil yang tepat dan akurat. Maka laporan keuangan komersial bisa langsung disusun berdasarkan neraca percobaan tersebut.

7. REKONSILIASI

Sesuai dengan peraturan perpajakan yang sudah ditetapkan, akan dilakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan fiskal. Yang kemudian dimasukkan dalam ketentuan pajak.

8. LAPORAN KEUANGAN FISKAL

Apabila laporan keuangan tersebut di atas sudah diatur di dalam ketentuan perpajakan, maka hasil tersebutlah yang dinamakan laporang keuangan fiskal.

PERBEDAANNYA DENGAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL

1. KONSEP PENGHASILAN ATAU PENDAPATAN.

Pada akuntansi komersial, pendapatan (revenue) dan penghasilan (income) adalah hal yang berbeda, tetapi keduanya masuk dalam laporan keuangan.

Sedangkan di dalam akuntansi pajak (fiskal) pendapatan dan penghasilan sama saja.

menurut UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Tentang Pajak Penghasilan, “penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia atau luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama serta dalam bentuk apapun.”

  1. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan

  2. Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final

  3. Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan

Atas perbedaan itu, maka akan ada perbedaan laba dalam akuntansi komersial dan akuntansi fiskal.

Karena pada akuntansi fiskal terdapat penghasilan yang bukan merupakan objek pajak yang artinya penghasilan tersebut tidak menyebabkan kenaikan laba fiskal.

KONSEP BEBAN/BIAYA

Tidak semua biaya dapat diakui sebagai pengurang pada laporan keuangan fiskal, meskipun biaya tersebut digunakan untuk operasional perusahaan. Hal ini dikarenakan pada akuntansi fiskal biaya dikelompokan menjadi dua, yaitu biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense) dan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductible expense).

Beban dalam pajak hanya hal yang berhubungan dengan 3M (Menagih, Memperoleh & Memelihara) penghasilan atau biaya yang berhubungan langsung dengan perolehan penghasilan.

Rincian biaya-biaya yang termasuk dalam kelompok deductible dan non deductible diatur oleh peraturan yang dibuat oleh pemerintah, perusahaan tidak dapat mengklasifikasikannya sendiri. Perbedaan inilah yang membuat laba pada laporan keuangan fiskal dan laporan keuangan komersial berbeda.

KONSEP NILAI PERSEDIAAN

Undang-undang pajak penghasilan Indonesia, perhitungan metode persediaan hanya dibolehkan menggunakan dua metode, yaitu metode rata-rata atau dengan metode FIFO.

Metode LIFO tidak diperbolehkan pada akuntansi fiskal hal ini dikarenakan perhitungan dengan metode LIFO membuat nilai pajak terutang menjadi lebih kecil.

KONSEP PENYUSUTAN

Ketentuan perpajakan hanya menetapkan dua metode penyusutan yang harus dilaksanakan wajib pajak berdasarkan pasal UU No. 36 tahun 2008 pasal 11 tentang Pajak Penghasilan yaitu

  • metode garis lurus

  • metode saldo menurun

Penyusutan dilaksanakan secara konsisten, kemudian aktiva (harta berwujud) dikelompokkan berdasarkan jenis harta dan masa manfaat.

*****

Memang dalam penyusunan Laporan keuangan Fiskal ini tidak mudah, harus memahami undang-undang perpajakan yang berlaku, selain itu juga harus mengerti mengenai rekonsilasi fiskal.

Namun kita juga tidak boleh mengabaikannya, karena laporan keuangan fiskal sangat dibutuhkan dalam mengisi SPT Tahunan Badan.

Pembuatan laporan keuangan fiskal harus dibuat oleh seseorang yang profesional dan berpengalaman dalam hal tersebut, agar tidak ada kesalahan yang akan diungkap oleh DJP di kemudian hari yang mungkin menyebabkan perusahaan terkena sanksi pidana karena dianggap membuat laporan keuangan yang tidak benar.

Recent Post

Articles

PROSEDUR PELAPORAN BENEFICIAL OWNER UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) di Administrasi Hukum

Articles

PROSEDUR PELAPORAN WLKP KETENAGAKERJAAN UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian

Articles

PROSEDUR PELAPORAN LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang