MRB Finance

Lapor Spt Tahunan Badan Dengan E-Spt

Dalam pelaporan SPT Tahunan bada terdapat 2 metode, yaitu :

  1. Akses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada software e-SPT dari DJP: Cocok buat wajib pajak badan yang merupakan perusahaan berskala besar yang punya banyak transaksi

  2. Akses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada e-Form DJP Online: Cocok buat perusahaan rintisan/pemula/UMKM berbentuk badan karena datanya yang belum banyak. Sebab e-Form tidak memiliki fitur impor data dan harus memasukkan data secara manual

LAPOR SPT TAHUNAN BADAN  DENGAN SOFTWARE E-SPT

CARA INSTALL E-SPT TAHUNAN BADAN DI KOMPUTER

 1.       PASANG ATAU INSTALASI E-SPT TAHUNAN PPH BADAN

klik -> djponline

Periksa hasil ekstrak dan cari file ‘Cara Instalasi.txt.’, yang di dalamnya ada penjelasan urutan pemasangan file. Instalasi tiap file sesuai urutannya. seperti contoh berikut:

  • Instalasi terlebih dahulu file ‘1.exe.’ (installer e-SPT PPh Badan Tahun 2017)

  • Kemudian instalasi file ‘2.msi’ (File ini berisi update ke e-SPT PPh Badan Tahun 2018)

  • Terkahir adalah instalasi file ‘3.exe’ (File ini berisi patch e-SPT PPh Badan Tahun 2018)

2.       BACKUP DATABASE

  • Setelah aplikasi e-SPT PPh Badan ini sudah berhasil dipasang/diinstal, cari ikon ‘Start’ dengan nama e-SPT PPh Tahunan Badan Rupiah

  • Akan muncul 6 jenis isian DB (Database). Namun, hanya nomor 6 saja yang bisa digunakan, yaitu db1771_2018

  • Template database kosong yang tersedia pada folder hasil undahan SPT Badan\Database Kosong atau bisa duplikat di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2018\Database

3.       MENGHUBUNGKAN DATABASE BARU KE E-SPT PPH BADAN

  • Akses Control Panel\All Control Panel Items\Administrative Tools

  • Klik pada ‘ODBC Data Sources (32 Bit)’, bila belum punya programnya, bisa dicari di C:\Windows\SysWOW64, lalu cari /search odbsad32.exe

  • Kemudian klik tab ‘System DSN’

  • Klik ‘Add’

  • Pilih jenis ‘Microsoft Acces Driver (*.mdb)’ dan klik ‘Finish’

  • Isikan nama database yang baru

  • Masukkan deskripsi (pilihan)

  • Pilih direktori tempat database yang baru disimpan atau di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2018\Database

  • Lalu pada panel bagian kiri, pilih DB yang dibuat

  • Klik ‘OK’ untuk menutup window, lalu klik ‘OK’ lagi

Apabila langkah tersebut sudah dilakukan dengan benar, pada daftar System Data Sources akan muncul nama DB yang baru.

4.       JALANKAN E-SPT PPH BADAN

CARA ISI SPT TAHUNAN PAJAK BADAN DI E-SPT

1.       ISI PROFIL WAJIB PAJAK SECARA LENGKAP

  • Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database WP

  • Bila database masih baru, maka Anda akan diminta mengisi NPWP

  • Lalu akan muncul isian menu ‘Profil Wajib Pajak’

  • Lengkapi isian profil tersebut hingga halaman ke-2

  • Klik ‘Simpan’

2.       BUAT SPT

Setelah profil Anda tersimpan, akan muncul tampilan dialog box untuk Login e-SPT. Kemudian masukkan:

  • Username: administrator

  • Password: 123

Kemuddian buat SPT dengan cara:

  • Klik ‘Program’

  • Buat ‘SPT Baru’

  • Pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’, pilih status normal atau pembetulan ke-0

  • Klik ‘Buat’

Buka SPT:

  • Klik ‘Program’, lalu pilih ‘Buka SPT yang Ada’

  • Pilih tahun pajak

  • Pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’

  • Lalu klik ‘OK’

3.       ISI LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN

Selanjutnya adalah mengisi berkas SPT fisik, sama seperti pada umumnya. Pengisian SPT ini dimulai dari bagian-bagian lampiran hingga bagian induk SPT.

Lampiran pertama diisi dengan Transkrip Kutipan Elemen Laporan keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan rugi laba dan laporan neraca.

Sesuaikan nama akun berdasarkan kategorinya apabila nama-nama akun berbeda dengan laporan keuangan. Ini dilakukan agar hasil akhirnya sesuai (balance).

Cara Pengisian Neraca:

  • Klik ‘SPT PPh’

  • Pilih ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’

  • Klik tab ‘Neraca-Aktiva’ dan ‘Neraca-Kewajiban’

  • Isilah akun-akun yang sesuai

  • Klik ‘Simpan’, bila sudah terisi semua dan balance

4.       SISIKAN LAMPIRAN V DAN VI

  • Klik ‘Baru’

  • Isi dengan data pemegang saham

  • Klik ‘Simpan’ (lakukan ini seterusnya sesuai data yang ada)

  • Klik ‘Baru’ untuk menambah daftar pengurus

  • Isi data pengurus sesuai akte perusahaan terbaru

  • Setelah itu klik ‘Simpan’, lalu data isian akan muncul pada daftar

  • Klik ‘Tutup’ bila semua sudah diisi

5.       LAMPIRAN KHUSUS DAN SSP

Dalam lampiran Khusus dan SSP akan ditemukan menu SPT PPh. Lampiran ini bisa diisi atau tidak. Bila terdapat data terkait, isi lampiran ini dengan langkah berikut ini:

Isian Induk SPT

  • SPT PPh Wajib Pajak Badan

  • Pada tab ‘Pembukuan’, jika diisi diaudit, dilanjutkan dengan mengisi nama auditor (bila ada) dan nama konsultan pajak (bila ada), jika pilih tidak diaudit dan lainnya bisa dikosongkan

  • Pilih yang perlu saja pada bagian dengan kolom checklist

  • Pilih tanggal laporan

  • Klik ‘Simpan’

  • Klik ‘Cetak’ untuk lapor SPT Badan ke KPP

  • Wajib cetak induk SPT dan membawa CSV

6.       Buat File CSV

  • Klik ‘SPT Tools’

  • Lapor Data SPT ke KPP

  • Klik ‘Tampilkan Data’

  • Setelah muncul tampilan baru, pilih tahun pajak dan akan tampil ringkasan PPh Kurang/Lebih Bayar

  • Pilih ‘Create File’

  • Simpan file CSV di folder sesuai keinginan

Setelah membuat file SCV dan sudah punya e-FIN, lanjutkan dengan melakukan e-Filing di DJP Online dengan mengsubmit CSV dan laporan keuangan.

LAPORKAN SPT TAHUNAN BADAN DAN JANGAN TERLAMBAT BIAR TAK KENA DENDA

Nah, seperti itu singkatnya untuk melaporkan SPT Tahunan Badan dengan e-SPT.

Bingung yaa..?? memang pelaporan SPT Tahunan badan manjadi kendala yang dihadapi oleh banyak bisnis owner.

Oleh karena itu kami ingin menyediakan jasa pelaporan SPT Tahunan badan guna mempermudah bisnis owner dalam pelaporan pajak tahunannya agar tidak terlambat dan menimbulkan denda pajak dikemudian hari.

Dalam pelaporan SPT Tahunan badan memang tidak bisa dikatakan mudah. Jika dalam pengisiannya ditemukan ada data yang tidak benar, maka dapat timbul surat panggilan ke kantor pajak kedepannya.

Flyer SPT Tahunan Badan.png

Recent Post

Articles, Consultant, Security

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak