Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tinggal menghitung hari, yaitu pada tanggal 30 April.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Apabila Wajib Pajak Badan ternyata tidak dapat atau berhalangan menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, sebenarnya Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis paling lama hingga 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan
TATA CARA PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
Bagi Wajib Pajak Badan dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan syarat ;
-
Membuat surat pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara tertulis menggunakan form 1771-Y (form dapat didownload disini) dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
-
Pengiriman form 1771-Y saat ini belum ada aplikasi atau penyampaian secara online, untuk itu pengisian form 1771-Y dapat lakukan secara tertulis dan dikirim ke KPP terdaftar paling lambat tanggal 30 April 2022 melalui kurir/ekspedisi maupun secara langsung dalam bentuk hardcopy
-
Form 1771-Y harus menyebutkan alasan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Contoh alasannya adalah laporan keuangan belum selesai di audit
-
Melampirkan penghitungan sementara Pajak Penghasilan yang terutang dan Laporan Keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan.
-
Melampirkan bukti pelunasan/Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen lain seperti Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas kurang pajak yang terutang sementara
-
Melampirkan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai jika Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
-
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak (Direktur) atau Kuasa Wajib Pajak. Jika dikuasakan, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus bermaterai
PEMBERITAHUAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT/DITOLAK
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
-
Jika pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan atau ditolak, maka KPP akan memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP.
-
Wajib pajak badan tetap bisa menyampaikan kembali pemberitahuan perpanjangan dengan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan selama belum melampaui 30 April
-
Apabila pemberitahuan perpanjangan penyampaian tetap ditolak, maka wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan badan paling lambat 30 April dan jika terjadi keterlambatan pelaporan maka akan dikenakan denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan sebesar Rp 1.000.000,-
APABILA PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN PENYAMPAIAN DI TERIMA
-
Apabila Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan penolakan tersebut kepada Wajib Pajak selama maksimal 7 hari, maka pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima.
-
Jika pemberitahuan perpanjangan sudah diterima oleh KPP, maka wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 2 bulan dari batas waktu pelaporan SPT Tahunan yaitu 30 Juni tanpa dikenakan denda keterlambatan pelaporan
PERHITUNGAN PPH 25 UNTUK TAHUN PAJAK SELANJUTNYA
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) KEP-537/PJ./2000 dijelaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.
Setelah Wajib Pajak menyampaikan Perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 KEP-537/PJ.2000 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.