MRB Finance

Langkah E-Reporting Insentif COVID-19 (Realisasi Pajak)

LANGKAH-LANGKAH PELAPORAN REALISASI PAJAK DTP FASILITAS PMK-44/2020

1. Buka dan masuk/login akun Anda di djponline.pajak.go.id

1.jpg

2. Klik profil untuk penambahan /aktivasi fitur layanan pelaporan

2.jpg

3. Klik Aktivasi Fitur Layanan dan pilih (centang) e-reporting insentif Covid-19

3.jpg

4. Kemudian klik Layanan, kemudian pilih di bagian paling bawah .

4.jpg

5. Klik e-reporting insentif covid-19

5.jpg

6. Klik Tambah

6.jpg

7. Pilih jenis Pelaporan

7.jpg

8. Sebelum menyampaikan Laporan, pastikan Anda membaca Petunjuk yang muncul

8.jpg

9. Isi Permintaan Kode Keamanan

9.jpg

10. JIka Anda tidak mendapatkan fasiitas PMK-44, maka akan muncul tanda silang yang menandakan bahwa tidak termasuk Wajib Pajak yang menerima fasilitas insentif pajak yang Terdampak Pamdemi COVID-19

10.jpg

11. Jika berhasil lanjutkan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Apabila anda belum memiliki format file laporan realisasi PPh Final DTP, silahkan unduh pada link berikut: FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlsx

b. Contoh penamaan file sesuai format : 065788556423000_0404_2020_01_00.xlsx

c. Pastikan format penamaan file sebagai berikut: AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx

A : 15 digit (NPWP),

B : 2 digit (Masa Pajak Awal),

C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),

D : 4 digit (Tahun Pajak),

E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)

F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)

NOTE : Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01.

Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.

12. Pelaporan Realisasi PPh Final DTP

13. Upload file –> submit

14. Pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir . Berlaku untuk masa pajak April 2020-September 2020.

Recent Post

Articles, Consultant, Security

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak