MRB Finance

Ketentuang Lengkap Aplikasi E-Pbk Djp Online Dan Cara Aktivasi E Pbk Pajak

DJP telah meluncurkan aplikasi e-Pbk bagi wajib pajak yang ingin melakukan Pemindahbukuan. Sudah tahu bagaimana cara aktivasi e Pbk pajak dan cara menggunakan ePbk DJP Online?

Pbk adalah singkatan dari Pemindahbukuan, yang dilakukan wajib pajak jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak.

Untuk memperbaiki kesalahan bayar atau setor pajak itulah, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan ke DJP.

Pengajuan Pbk ini dilakukan ke  KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Dengan adanya aplikasi e-Pbk, pengajuan Pemindahbukuan tidak perlu secara manual datang langsung ke KPP.

Anda dapat mengajukan Pemindahbukuan secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk pajak DJP Online.

Namun penggunaan aplikasi e-Pbk ini masih terbatas, tidak semua Pbk dapat dilakukan melalui e-Pbk

KETENTUAN PENGGUNAAN E-PBK PAJAK DJP ONLINE

Aplikasi e Pbk pajak ini terdapat pada laman DJP Online yang mana fitur e-Pbk berfungsi untuk mengajukan permohonan Pemindahbukuan elektronik secara online (daring).

TETAP BISA MENGAJUKAN PBK SECARA MANUAL

Walau sudah ada aplikasi e-Pbk pajak, DJP masih memberikan keleluasaan bagi wajib pajak yang ingin melakukan Pemindahbukuan secara manual.

Jadi, bagi Anda yang ingin melakukan Pemindahbukuan, kini ada pilihan mau melakukannya secara online melalui e-Pbk atau secara manual ke KPP tempat Anda terdaftar.

Pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui e-PBK adalah permohonan sebagai berikut:

  • pemindahbukuan ke NPWP yang sama;

  • untuk setoran yang belum terekam/terlapor pada SPT;

  • untuk kode billing yang diterbitkan melalui laman DJP Online, yang bersumber dari core billing DJP;

  • atas kesalahan setor dan pemecahan Surat Setoran Pajak (SSP) non-PBB;

  • untuk nomor transaksi penerimaan negara (NTPN);

  • serta kode akun pajak – kode jenis setoran pembayaran pajak masa dan tahunan (tertentu).

Pemindahbukuan melalui e-PBK ini belum dapat dilakukan terhadap permohonan berikut:

  • pemindahbukuan ke NPWP lain;

  • pemindahbukuan dari NPWP 000 (non-NPWP);

  • pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya;

  • untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak;

  • serta untuk pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada utang pajak.

BAGAIMANA PROSES PBK DI KPP DJP?

Anda dapat datang langsung ke kantor pelayanan pajak atau menyerahkan formulir Pbk melalui pos / jasa pengiriman.

Selanjutnya merupakan proses akhir permohonan Pbk, yakni Bukti Pemindahbukuan tersebut ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak).

Kemudian disampaikan melalui Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP) ke wajib pajak atau ke KPP yang meneruskan permohonan untuk selanjutnya disampaikan ke wajib pajak.

BERAPA LAMA PROSES PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN DI KPP DJP?

 jangka waktu Pelayanan Permohonan Pemindahbukuan atau Pbk baik secara online manual akan diproses selama 21 hari setelah dokumen diterima DJP secara lengkap.

CARA AKTIVASI E PBK DJP ONLINE

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-SPT DJP Online, Anda harus melakukan aktivasi e Pbk pajak terlebih dahulu.

  1. login DJP Online dengan memasukkan nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

  2. masuk ke halaman utama DJP Online, kemudian pilih menu “Profil”.

  3. akan muncul pilihan untuk melakukan aktivasi fitur e-Pbk, klik “Aktivasi Fitur”.

  4. pada bagian aktivasi fitur, centang kotak dengan mengklik kotak e-Pbk.

  5. klik menu “Ubah Fitur Layanan”, maka sistem akan memunculkan notifikasi konfirmasi persetujuan untuk mengubah fitur layanan, lalu klik “Ya”.

  6. Setelah itu sistem akan menampilkan pemberitahuan perubahan fitur layanan e-Pbk yang telah dipilih. Kemudian klik “Ok”.

  7. Setelah proses aktivasi e Pbk selesai, Anda akan diarahkan ke halaman login DJP Online kembali.

  8. silakan masuk kembali atau login ke akun DJP Online Anda. Maka Anda akan melihat fitur e Pbk pajak sudah tersedia dan siap untuk Anda gunakan melakukan permohonan Pemindahbukuan secara online.

BAGAIMANA CARA MENGGUNAKAN APLIKASI E-PBK DJP ONLINE?

Berikut langkah-langkah cara menggunakan aplikasi e-Pbk DJP Online untuk melakukan pengajuan permohonan Pemindahbukuan elektronik:

1. Masuk atau login ke akun pajak Anda di DJP Online.

2. Pilih menu e-Pbk lalu klik “Permohonan“, kemudian lakukan permohonan Pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisinan.

3. Setelah pengisian selesai, kemudian kirim permohonan Pemindahbukuan tersebut dengan klik “Kirim Permintaan“.

4. Pastikan data yang diisi sudah benar dan bisa dicek ulang sebelum dikirim permohonan Pbk-nya.

5. lakukan monitoring permohonan Pemindahbukuan yang telah dilakukan tersebut untuk melihat progres permohonan di e-Pbk DJP dengan cara klik menu “Monitoring”.

Itulah penjelasan tentang fitur terbaru Ditjen Pajak berupa layanan Pemindahbukuan elektronik melalui aplikasi e-Pbk DJP Online.

Setelah mengetahui ketentuan dan cara aktivasi e Pbk Pajak, Anda dapat menggunakan layanan Pemindahbukuan online di ePbk DJP ini dengan mudah dan menghemat waktu Anda.

Untuk mengurus perpajakan lainnya, serta konsultasi perpajakan perusahaan, alangkah lebih baik jika perusahaan memiliki konsultan yang professional dan berpengalaman dalam bidangnya. Konsultasikan dengan professional pajak untuk menemukan solusi  masalah perpajakan perusahaan anda.

Recent Post