MRB Finance

Ketentuan Umkm Yang Memanfaatkan Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah

Kabar baik untuk UMKM bahwa pemerintah telah resmi memperpanjang pemberian insentif pajak sampai dengan Desember 2021 sesuai dengan PMK No 82/PMK.03/2021

Apa saja insentif yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM? Dan bagaimana caranya? Simak info berikut:

INSENTIF PAJAK PENGHASILAN UMKM (PP 23 0.5%)

Untuk Insentif pajak PP 23 (UMKM) seluruh UMKM yang melakukan penyetoran PP 23 berhak mendapat insentif pajak ini.

Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto dimana pelaku UMKM membayar dengan cara menyetor sendiri, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak.

Sehubungan dengan adanya pandemi yang tak kunjung berakhir, pemerintah memberikan perpanjangan dalam pemanfaatan insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah diperpanjang sampai bulan Desember tahun 2021.

Maka wajib pajak UMKM tidak perlu lagi melakukan setoran pajak begitu sebaliknya pihak-pihak yang bertransaksi dengan wajib pajak UMKM tidak perlu memotong atau memungut pada saat melakukan pembayaran ke wajib pajak UMKM.

Syarat memanfaatkan insentif pajak ini :

  • UMKM wajib menyampaikan pembetulan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP masa pajak Januari—Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021

  • Ketentuan berlaku bagi wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP)

  • insentif PPh final DTP diberikan berdasarkan pada laporan realisasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Penyampaian laporan realisasi PPh final paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

  • Bila wajib pajak UMKM tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi, insentif PPh final DTP tidak dapat dimanfaatkan pada masa pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, wajib pajak harus menyetorkan PPh terutang.

SURAT KETERANGAN PP 23/20218

Sesuai dengan ketentuan pada PMK 82/2021, UMKM tidak perlu mangajukan pemberitahuan atau Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 terlebih dahulu untuk memanfaatkan insentif ini.

Namun Suket PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Suket PP 23/2020 tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM.

PAJAK GAJI KARYAWAN DITANGGUNG PEMERINTAH

PPh 21 ditanggung pemerintah. Insentif ini dalam bentuk tidak dilakukannya pemotongan pajak pada penghasilan karyawan melainkan kewajiban pajaknya ditanggung pemerintah.

berlaku untuk :

  • karyawan yang mempunyai NPWP

  • penghasilan bruto yang disetahunkan tidak melebihi 200 juta rupiah dan tidak termasuk THR dan bonus.

Pemerintah memperpanjang waktu pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP pada masa pajak Juni 2021 hingga masa pajak Desember 2021. Insentif ini juga bisa dimanfaatkan oleh UMKM

Tata cara untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

  • Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah melalui DJP Online,

Berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP Online, terdapat informasi :

  • Jika perusahaan dinyatakan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, sistem akan menyampaikan notifikasi bahwa perusahaan telah berhasil menyampaikan pemberitahuan.

  • Jika perusahaan dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, sistem akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa perusahaan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.


Seperti yang diketahui, bahwa pemerintah juga memperpanjang masa PPKM sampai dengan 25 Juli 2021 demi mengendalikan penyebaran Covid-19. Dan kegiatan pembatasan aktivitas masyarakat akan dilonggarkan jika tren kasus aktif Covid-19 terus menurun.

Dengan insentif pajak yang diberikan pemerintah, diharapkan dapat mengurangi beban usaha kecil (UMKM) agar mampu dan dapat bertahan dimasa sulit seperti saat ini.

Recent Post

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Articles

TAX AMNESTY JILID III 2025

11 Des 2024

Pemerintah lagi-lagi mengejutkan publik dengan dua kebijakan ekonomi