Bukan hanya gaji, pada momen tertentu khususnya hari raya keagamaan perusahaan wajib mengeluarkan tunjangan dalam bentuk tunjangan hari raya.
THR di atur di dalam Permenaker RI No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Hari Raya Keagamaan yang dimaksud bukan hanya Hari Raya Islam saja seperti Idulfitri. Namun juga Hari Raya Keagamaan dari agama lain seperti Hari Natal bagi umat Kristen, Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu, Hari Waisak bagi umat Budha, dan Hari Imlek bagi umat Konghucu.
Baca cara perhitungan THR yang tepat untuk karyawan yang belum genap 12 bulan bekerja : https://www.mrbfinance.com/blog/ketentuan-amp-rumus-perhitungan-thr-untuk-karyawan-belum-1-tahun-kerja
PERATURAN TERKAIT PEMBAYARAN THR
THR tidak hanya dibayarkan kepada karyawan yang telah melebihi 1 tahun kerja namun juga harus dilakukan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan atau lebih.
Banyak perusahaan yang salah menafsirkan aturan ini. Padahal THR dibayar secara penuh apabila karyawan bekerja satu tahun dan dibayar secara proporsional apabila belum genap satu tahun.
Selain itu, ada juga kekeliruan tentang objek THR. Banyak oknum perusahaan yang menggantikan parcel sebagai THR.
WAKTU PEMBERIAN DAN SUBJEK PENERIMA
THR Idulfitri dibayar kepada karyawan muslim, THR Natal dibayar kepada umat Kristen, dll
Untuk waktu pemberian THR adalah paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
DENDA DAN SANKSI
Pemberian denda dilakukan apabila perusahaan dengan sengaja mengabaikan atau telat melakukan pembayaran THR.
Denda bagi perusahaan yang terlambat membayar THR adalah sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda ini juga tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perusahaan dalam membayar THR.
Selain itu, apabila perusahaan menolak atau tidak membayar THR kepada pekerja akan dikenakan sanksi administratif.
KEWAJIBAN PAJAK THR
THR merupakan penghasilan yang sifatnya tidak teratur yang juga dikenakan pajak penghasilan Pasal 21/Pasal 26.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pengenaan pajak THR dikenakan bagi pegawai yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54.000.000 per tahun.
tarif pajak THR sama dengan penghasilan lainnya yaitu dengan tarif terendah adalah 5% untuk penghasilan kena pajak tidak sampai Rp60.000.000.
CONTOH PERHITUNGAN PAJAK THR
Lisa adalah pegawai perusahaan yang telah bekerja selama 2 tahun dengan status single dengan gaji Rp6.000.000 per bulan. Dan THR Rp 6.000.000
Pertama, hitung PPh atas gaji normal atau gaji tanpa perhitungan THR.
Gaji kotor selama setahun = Rp6.000.000 x 12 bulan = Rp72.000.000
Biaya Jabatan = 5% x Rp72.000.000 = Rp3.600.000
Gaji bersih setahun (Gaji kotor – biaya jabatan) = Rp72.000.000 – Rp3.600.000 = Rp68.400.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK 0 = Rp54.000.000.
Jadi, gaji bersih dikurangi dengan nilai PTKP-nya.
= Rp68.400.000 – Rp54.000.000 = Rp14.400.000
Maka, PPh 21 terutang setahunnya adalah = 5% x Rp14.400.000 = Rp720.000
Kedua, hitung PPh atas gaji yang ditambah dengan THR.
Gaji kotor selama setahun = Rp6.000.000 x 12 bulan = Rp72.000.000
THR (gaji pokok + tunjangan tetap) = Rp6.000.000
Jadi pendapatan kotor adalah Rp72.000.000 + Rp6.000.000 = Rp78.000.000
Biaya Jabatan = 5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000
Gaji bersih setahun (pendapatan kotor – biaya jabatan) = Rp78.000.000 – Rp3.900.000 = Rp74.100.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK 0 = Rp54.000.000.
Gaji Bersih = Rp74.100.000 – Rp54.000.000 = Rp20.100.000
Maka, PPh 21 gaji beserta THR terutang setahunnya adalah = 5% x Rp20.100.000 = Rp1.005.000
Untuk mencari PPh THR, tinggal mengurangi PPh gaji yang telah ditambah dengan THR dengan PPh sebelum adanya penambahan THR.
Maka pajak THR Lisa adalah, Rp1.005.000 – Rp720.000 = Rp285.000
Maka THR yang diberikan untuk Lisa setelah dikurangi Pajak adalah = Rp 6.000.000 – Rp 285.000 = Rp 5.742.000
Itulah dia ketentuan & Perhitungan Pajak untuk THR sebagai acuan kamu dalam memberikan THR menjelang hari raya Idul Fitri, Natal dll.
Hitung Pajak lebih mudah dan praktis dengan MRB