MRB Finance

Ketentuan Terbaru Pph Final 0,5% Dalam Pp 55 Tahun 2022 Yang Merubah Pp 23 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 mengubah beberapa ketentuan mengenai Pajak Penghasilan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5%, yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

Tarif PPh final 0,5% diberikan ketika penghasilan dari usaha Wajib Pajak dalam negeri (termasuk orang pribadi, koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama) memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak. Kini Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak tidak dikenakan PPh, berdasarkan Pasal 60 ayat 1 PP Nomor 55 Tahun 2022.

Hal yang perlu diperhatikan adalah pengenaan tarif PPh final 0,5% bukan merupakan suatu ketetapan yang mutlak bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Wajib Pajak tersebut tetap diberikan pilihan untuk menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Namun, sekali Wajib Pajak menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh, Wajib Pajak tidak dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022.

DAFTAR WAJIB PAJAK YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN TARIF PPH FINAL 0,5% (WALAUPUN DENGAN PEREDARAN BRUTO 4.8M/TAHUN)

1.   Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, termasuk:

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;

  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;

  • Olahragawan;

  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah

  • Agen iklan;

  • Pengawas atau pengelola proyek;

  • Perantara;

  • Petugas penjaja barang dagangan;

  • Agen asuransi; dan

  • Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

2. Penghasilan dari luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri

3.       Penghasilan yang telah dikenai PPh final dalam ketentuan lainnya

4.       Penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.

LALU, BERAPA BESARNYA TARIF PPH YANG DIGUNAKAN?

Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria untuk menggunakan tarif PPh final 0,5% berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, Wajib Pajak dapat menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Selain itu, dalam beberapa kondisi, Wajib Pajak juga tetap dapat memperoleh fasilitas PPh lainnya, seperti:

  • Pengurangan tarif PPh sebesar 50% sesuai Pasal 31E Undang-Undang PPh apabila peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar;

  • Pengurangan PPh Badan sesuai Pasal 29 PP Nomor 94 Tahun 2010 apabila Wajib Pajak melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir; dan

  • Pengurangan PPh Badan sesuai Pasal 75 dan 78 PP Nomor 40 Tahun 2021 apabila Wajib Pajak Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus melakukan penanaman modal pada kegiatan

JANGKA WAKTU PENGENAAN TARIF PPH FINAL 0,5%

Jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% dibagi menjadi 3 untuk masing-masing jenis Wajib Pajak. Jangka waktu tersebut sama seperti ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, yaitu sebagai berikut:

  • 7 (tujuh) tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi;

  • 4 (empat) tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan

  • 3 (tiga) tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Sedikit berbeda dari ketentuan sebelumnya, muncul jenis Wajib Pajak badan baru yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama 4 tahun, yaitu perseroan perorangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut, perhitungan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut:

  1. Jangka waktu pengenaan dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar apabila Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2022;

  2. Jangka waktu pengenaan dihitung sejak tahun 2022 apabila Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2022;

  3. Jangka waktu pengenaan dihitung sejak sejak Tahun Pajak 2018 sampai berakhirnya jangka waktu 7/4/3 tahun atau WP tidak lagi memenuhi kriteria apabila Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas terdaftar sebelum PP Nomor 23 Tahun 2018 berlaku;

  4. Jangka waktu pengenaan dihitung sejak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas terdaftar sampai berakhirnya jangka waktu 7/4/3 tahun atau WP tidak lagi memenuhi kriteria apabila Wajib Pajak tersebut terdaftar setelah berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018 sampai berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2022

Apabila Wajib Pajak telah terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2022 dan berdasarkan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria penggunaan tarif PPh final 0,5%, maka Wajib Pajak tersebut tidak dapat dikenai PPh final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Recent Post