APA ITU INSENTIF PAJAK COVID-19?
Bagi yang belum tahu, Insentif pajak adalah salah satu upaya pemerintah dalam membantu para pengusaha/wajib pajak yang terdampak pandemi covid-19 untuk dapat bertahan dan mendorong cashflow perusahaan dengan cara memberikan keringanan, diskon serta pembebasan pajak penghasilan tertentu.
APA SAJA INSENTIF PAJAK YANG DIBERIKAN PEMERINTAH SAAT INI?
Insentif Pajak yang diberikan pemerintah antara lain :
· PPh 21 ditanggung pemerintah bagi karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan tetapnya dibawah Rp 200jt dalam 1 tahun
· PPh UMKM (PP 23) ditanggung pemerintah bagi UMKM yang memiliki omzet dibawah 4.8M dalam 1 tahun
· Diskon angsuran PPh 25 sebesar 50%
· Pembebasan PPh 22 impor
· Percepatan restitusi PPN bagi PKP beresiko rendah
JANGKA WAKTU INSENTIF PAJAK COVID 19
Awalnya pemberian insentif ini ditetapkan pemerintah berakhir sampai dengan September 2020, dan diperpanjang lagi hingga Desember 2020
Karena kondisi ekonomi yang masih belum pulih ditambah dengan angka kasus covid19 yang masih terus bertambah pemerintah memperpanjang lagi insentif pajak sampai dengan Juni 2021, dan hingga sekarang karena pandemi masih juga belum berakhir pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak hingga Desember 2021.
BAGAIMANA CARA MEMANFAATKAN INSENTIF PAJAK INI?
Bagi perusahaan/wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan insentif pajak ini, maka tidak perlu lagi mengajukan apapun, bisa tinggal melanjutnya prosedurnya seperti biasa.
Bagi perusahaan/wajib pajak yang belum pernah memanfaatkan insentif pajak ini, berikut cara mendapaykan insentif pajak ini :
1. Insentif pajak diberikan dengan mekanisme permohonan/ pemberitahuan lewat online (di website www.pajak.go.id),
2. Wajib Pajak harus masuk ke dalam website pajak.go.id dan login dengan akun DJP Online, pilih menu layanan, klik icon KSWP kemudian pilih dropdown list yang sesuai yaitu :
-
Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
-
SKB PPh Pasal 22 Impor
-
Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25
TATA CARA UNTUK MENDAPATKAN INSENTIF PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)
-
Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah melalui DJP Online,
-
Berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP Online, terdapat informasi :
-
Jika perusahaan dinyatakan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, sistem aplikasi DJP online akan menyampaikan notifikasi bahwa perusahaan telah berhasil menyampaikan pemberitahuan;
-
Jika perusahaan dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, sistem aplikasi DJP Online akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa perusahaan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
TATA CARA MENDAPATKAN INSENTIF PEMBEBASAN PPH PASAL 22 IMPOR
-
Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) secara daring online pada menu permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor melalui DJP Online
-
Atas permohonan melalui aplikasi DJP Online tersebut, akan diterbitkan :
-
SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, apabila Wajib Pajak memenuhi syarat
-
Surat Penolakan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi syarat
TATA CARA MENDAPATKAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PPH PASAL 25
-
Wajib Pajak mengajukan pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 melalui DJP Online;
-
Atas permohonan melalui aplikasi DJP Online tersebut, apabila berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP Wajib Pajak dinyatakan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, sistim DJP Online akan menyampaikan notifikasi bahwa Wajib Pajak telah berhasil menyampaikan pemberitahuan.
-
Jika berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP Online Wajib Pajak dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, sistem aplikasi DJP Online akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa Wajib Pajak tidak berhak memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
TATA CARA MENDAPATKAN INSENTIF PP 23 DITANGGUNG PEMERINTAH
-
Untuk Insentif pajak PP 23 (UMKM) seluruh UMKM yang melakukan penyetoran PP 23 berhak mendapat insentif pajak ini.
Wajib Pajak/perusahaan yang memanfaatkan insentif pajak ini, wajib melaporkan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 masa pajak berikutnya. Apabila wajib pajak tidak melakukan laporan realisasi maka akan timbul pajak kurang bayar dan DJP akan memberikan surat teguran atas pajak kurang bayar tersebut.
Untuk saat ini, PMK terbaru atas perpanjang insentif pajak hingga Desember 2021 masih disusun dan pada tahap finalisasi.