MRB Finance

Ketentuan Ppn & Pb1 Pada Hotel & Restoran, Apakah Harus Bayar Keduanya?

Jenis pajak beraneka ragam, salah satu diantaranya adalah pajak hotel dan restoran. Yang biasanya tarifnya 10% untuk DKI Jakarta. Biarpun tarifnya sama dengan PPN namun untuk usaha hotel & restoran pajak 10% tersebut bukan merupakan PPN melainkan pajak daerah (PB1)

Jenis pajak ini ternyata sudah termasuk dalam dalam Peraturan Pemerintah yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

APA PERBEDAAN PPN DAN PB1?

Meskipun sama-sama pajak dari transaksi jual beli, namun PPN disetorkan untuk Negara sedangkan PB1 disetorkan ke pemerintah daerah.

JENIS-JENIS PB1.

Pajak Restoran

  • Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

  • Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

  • Objek Pajak Restoran adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran, yang meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain;

  • Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.

  • Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Restoran.

  • Bagi pengusaha restoran dan sejenisnya yang telah memungut pajak pada konsumen tetapi nilai penjualannya di bawah Rp. 15.000.000,- perbulan, wajib menyetor pajaknya ke Kas Daerah.

  • Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

  • Tarif Pajak Restoran sebesar 10% untuk daerah DKI Jakarta, dan bisa berbeda tariff di setiap daerah.

  • Besaran Pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak restoran.

Contoh perhitungan Pokok Pajak Restoran terutang :

Wajib Pajak “A” mempunyai omzet usaha restoran dalam bulan April 2015 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta Rupiah), maka :

a.       Dasar Pengenaan Pokok Pajak Restoran Rp. 45.000.000,-.

b.      Pokok Pajak Restoran yang terutang adalah 10% x Rp. 45.000.000 = Rp. 4.500.000,- (empat puluh lima juta Rupiah).

Pajak Hotel

  • Pajak Hotel dalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

  • Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

  • Yang termasuk Objek Pajak Hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel, yang meliputi :

  1. fasilitas penginapan atau fasilitas jangka pendek antara lain : wisma pariwisata, motel, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 kamar pada satu lokasi atau beberapa lokasi yang diusahakan oleh satu Wajib Pajak;

  2. fasilitas penunjang penginapan antara lain : telepon, faksimil, teleks, internet, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola oleh hotel;

  3. jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.

  • Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

  • Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

  • Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel

  • Tarif Pajak Hotel sebesar 10% untuk daerah DKI Jakarta, dan bisa berbeda tariff di setiap daerah.

  • Besaran Pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak hotel.

Contoh perhitungan Pokok Pajak hotel terutang :

Wajib Pajak “A” mempunyai omzet usaha hotel dalam bulan April 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), maka :

a)      Dasar Pengenaan Pokok Pajak Hotel Rp. 50.000.000,-

b)      Pokok Pajak Hotel yang terutang adalah 10% x Rp. 50.000.000 = Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah).

APAKAH HOTEL/RESTORAN JUGA HARUS MEMBAYAR PPN?

Untuk badan usaha yang terdaftar secara notarial/resmi sebagai pengelola restoran dan menjual produk berupa makanan/minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko/kios dan sejenisnya baik penjualan langsung maupun tidak langsung (pesan antar) tidak perlu melakukan pemungutan PPN.

Untuk badan usaha hotel, atas penjualan makanan, minuman, sewa kamar penginapan, dan layanan hotel lainnya tidak dikenakan PPN hanya perlu melakukan pemungutan PB1.

Sedangkan untuk transaksi sewa ruangan hotel untuk perkantoran, penjualan merchandise hotel lainnya dikenakan PPN.

KESIMPULAN

Keberadaan pajak sangat menentukan regulasi keuangan di sebuah negara karena ia memiliki banyak sekali manfaat, diantaranya adalah fungsi pengaturan, fungsi anggaran, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

MRB Finance dapat membantu pemilik bisnis untuk mengelola administrasi perpajakan restoran & hotel yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya dengan Rp 4.000.000 untuk 3 bulan.

Paket Pajak 3bulan.png

Recent Post

Articles

PROSEDUR PELAPORAN BENEFICIAL OWNER UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) di Administrasi Hukum

Articles

PROSEDUR PELAPORAN WLKP KETENAGAKERJAAN UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian

Articles

PROSEDUR PELAPORAN LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang