Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.
Apa saja harta yang harus dilaporkan dalam SPT?
Dalam laman Direktorat Jenderal Pajak, dijelaskan secara rinci soal jenis harta apa saja yang wajib masuk dalam harta menurut DJP beserta kode yang nantinya harus diisikan.
Simak infografisnya berikut :
Cara melaporkan SPT DJP memberi kemudahan bagi masyarakat dengan membuka 4 cara pelaporan SPT :
-
Lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.
-
Lapor melalui jasa ekspedisi atau pos.
-
Lapor melalui DJP online.
-
Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP).
Tapi di masa pandemi seperti sekarang ini, dianjurkan untuk melaporkan SPT secara online agar bisa meminimalisasi interaksi. Untuk pelaporan online, WP harus menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan akun DJP online.
Konsultasikan dengan MRB untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi tanpa ribet.