Pajak merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap wajib pajak yang menjalankan usahanya di Indonesia, tak terkecuali perusahaan asing.
Sebab, perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia (Representative office) wajib membayar pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT).
APA ITU BENTUK USAHA TETAP?
Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan
-
jenis usaha yang digunakan oleh WNA yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun
-
badan usaha yang tidak didirikan atau tidak memiliki kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia (Representative Office)
Apabila tidak terdapat perjanjian pajak berganda antara Indonesia dengan negara asal perusahaan, maka akan diterapkan batas waktu selama 183 hari dalam satu tahun. Akan tetapi, jika terdapat perjanjian pajak berganda antara Indonesia dan negara asal perusahaan, maka batasan waktu yang berlaku akan mengikuti perjanjian tersebut.
APA SAJA OBJEK PAJAK BENTUK USAHA TETAP?
Objek pajak Bentuk Usaha Tetap meliputi penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT itu sendiri, serta dari harta yang dimiliki atau dikuasai BUT. Selain itu, objek pajak tersebut juga mencakup penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh BUT di Indonesia.
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari BUT, dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. antara lain:
Biaya yang terkait langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan, biaya pekerjaan atau jasa, termasuk upah, gaji, biaya perjalanan, dan premi asuransi.
-
Biaya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak, serta biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun.
-
Iuran kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
-
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
-
Kerugian akibat selisih kurs mata uang asing.
-
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
-
Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
-
Piutang yang tidak dapat ditagih secara nyata.
-
Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
-
Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
-
Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
-
Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
-
Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PERLAKUAN BENTUK BADAN USAHA TETAP DALAM PAJAK
Pada dasarnya, perlakuan Bentuk Usaha Tetap dalam pajak sama halnya dengan wajib pajak dalam negeri. Akan tetapi, BUT tidak dapat menikmati tax treaty di Indonesia. PPh harus dilunasi dengan dua cara yaitu pelunasan pajak tahun berjalan dan pelunasan pajak akhir tahun.
PELUNASAN PAJAK TAHUN BERJALAN UNTUK BENTUK USAHA TETAP
-
PPh 21 sebagai pemotongan PPh atas karyawan, pekerjaan, maupun jasa perorangan.
-
PPh 22 sebagai pemungutan PPh atas kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
-
PPh 23 sebagai pemotongan PPh atas persewaan, penghasilan modal, jasa, hadiah, serta penghargaan.
-
PPh 24 sebagai pelunasan PPh di luar negeri.
-
PPh 26 sebagai pemotongan PPh atas penghasilan terutang wajib pajak luar negeri.
-
Pemotongan terdiri bunga deposito, tabungan lainnya, transaksi saham, harta berupa tanah atau bangunan.
PELUNASAN PAJAK AKHIR TAHUN UNTUK BENTUK USAHA TETAP
-
Apabila pajak kurang disetor maka menghitung sendiri jumlah pph terutang dalam suatu tahun pajak dan dikurangi dengan jumlah kredit pajak tahun bersangkutan.
-
Untuk pajak kurang disetor harus sesuai ketetapan pajak atau surat tagihan pajak menurut DJP, jika terdapat bukti jumlah pajak yang tidak sesuai.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan tentang perlakuan Bentuk Usaha Tetap dalam pajak, dapat diperoleh kesimpulan bahwa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib membayar pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT). Objek pajak Bentuk Usaha Tetap meliputi:
1) penghasilan dari BUT itu sendiri
2) harta yang dimiliki atau dikuasai Bentuk Usaha Tetap.
Pajak penghasilan yang dikenakan pada sendiri BUT diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).