Siapa yang belum pernah belanja di toko online? Saat ini belanja di toko online banyak digemari masyarakat karena tidak perlu datang ke tempat, cukup dengan mengklik-klik barang dapat langsung sampai di rumah.
Lalu, bagaimana ketentuan dan cara menghitung pajak toko online? Simak uraian berikut!
Ketentuan Pajak Toko Online
1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Pada saat membuka suatu usaha atau mendirikan suatu badan, pemilik toko online harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Daftar NPWP dilakukan pada saat:
- Wajib Pajak yang melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
- Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian.
- Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan bisnis di beberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan bisnis yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan bisnis tersebut.
Dokumen yang harus disiapkan ketika akan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
-
Wajib Pajak Orang Pribadi NIK berlaku sebagai NPWP
- Surat permohonan pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (KTP/paspor).
- Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Fotokopi NPWP suami dan fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya untuk wanita kawin yang menghendaki kewajiban pajak yang terpisah dengan suami.
-
Wajib Pajak Badan
- Dokumen pendaftaran Wajib Pajak Badan
- Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya (akta pendirian)
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan (KTP dan NPWP Pengurus)
- Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Badan
Lalu, bagaimana jika pemilik toko online belum memiliki NPWP?
Maka segera daftarkan diri usaha Anda untuk memperoleh NPWP. Karena konsekuensi jika tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, jika terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama pengusaha tidak membayar pajak berupa Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, pengusaha harus membuat NPWP meskipun terlambat daripada tidak sama sekali.
Kewajiban mengelola pajak pemilik toko online berupa PPh.
Setelah memperoleh NPWP maka wajib pajak toko online memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor PPh.
Baik itu PPh Tahunan maupun PPh Masa.
Sebagai pelaku pengusaha baik itu Orang Pribadi maupun Badan yang tergolong ke dalam UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, wajib pajak toko online memiliki kewajiban untuk membayar pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet penjualan dalam sebulan.
dibayarkan setiap bulan dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
jika wajib pajak toko online tidak tergolong UMKM, maka pengenaan pajaknya dikenakan sebagaimana ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh.
Setelah diketahui jumlah pajak yang harus dibayar, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu. Setelah itu, Wajib Pajak dapat membayar pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Kemudian, pelaporan SPT Tahunan yang dimiliki oleh orang pribadi tersebut dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yaitu 31 Maret.
jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 100.000 atas keterlambatan. Namun jika Pajak tersebut tidak juga dilaporkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain SPT Tahunan, wajib pajak toko online juga memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan SPT Masa PPh. SPT Masa PPh tersebut dapat berupa PPh 25 atas angsuran pajak, SPT PPh 4 ayat 2 atas penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, SPT PPh 21 atas pemotongan pajak pada penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai , SPT PPh 22 sebagai pemungut apabila diwajibkan untuk memungut PPh 22, PPh 23 atas pemotongan pajak pada penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
Mendaftarkan diri menjadi PKP.
Tidak semua wajib pajak toko online harus mengukuhkan diri sebagai PKP yang kemudian memiliki kewajiban untuk mengelola PPN. Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak toko online yang mempunyai omset lebih dari Rp 4,8 miliar saja yang memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun, pemilik toko online yang memperoleh omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu:
- Dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak
- Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Pengawasan administrasi perpajakan
Sedangkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak jika dilihat dari sisi kelebihannya, di antaranya:
- PKP dianggap legal secara hukum dan taat pajak
- Mudah untuk melakukan transaksi dengan instansi pemerintah
- Membantu atau berkontribusi kepada pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak sebagai sumber pemasukan negara
- Dianggap sebagai pengusaha besar dengan kredibilitas yang tinggi sehingga pengusaha mudah bekerja sama dengan perusahaan lain
Adapun konsekuensi jika tidak mendaftarkan diri sebagai PKP, jika terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama pengusaha tidak membayar pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai.
Setelah dikukuhkan menjadi PKP, maka Wajib Pajak toko online memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor dan melapor PPN. Oleh karena itu, setiap terjadi transaksi pembelian barang atau penyerahan jasa harus membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN kepada lawan transaksi. Tarif PPN yang dikenakan yaitu 11% dan akan naik menjadi 12% pada tahun 2025, kecuali untuk ekspor yaitu 0%.
Cara menghitung PPN yang terutang yaitu dengan mengkreditkan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Kemudian, untuk pembayaran PPN, sama seperti PPh harus membuat ID Billing terlebih dahulu setelah itu baru dapat dibayarkan melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak. Lalu, perlu diketahui bahwa pelaporan PPN harus dilakukan setiap bulan pada akhir bulan berikutnya.
Dapatkan handbook perpajakan Bisnis Online Shop untuk perhitungan Pajak menjadi lebih mudah