Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat konsumsi yang tinggi di dunia.
Semakin konsumtif suatu Negara maka perputaran ekonomi di Negara tersebut juga pasti sangat cepat dan banyak.
Oleh karena itu, Indonesia menjadi salah satu destinasi bisnis yang bagus di mata dunia. Dan berdampak terhadap tingginya minat perusahaan asing yang ingin mengembangkan sayapnya di Indonesia, maupun Warga Negara Asing yang ingin membangun bisnis di Indonesia.
Bagi perusahaan luar negeri pemerintah telah menerapkan aturan pajak tersendiri agar nilai suatu transaksi di perusahaan tersebut tetap wajar dan tidak ada kemungkinan bagi Wajib Pajak untuk mengurangi nilai pajak ke Pemerintah Indonesia.
WAJIB PAJAK BADAN LUAR NEGERI PERUSAHAAN MULTINASIONAL (PENANAMAN MODAL ASING)
Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap (subjek pajak luar negeri pribadi maupun badan) maka terhadap orang pribadi atau badan tersebut dikenai pajak melalui bentuk usaha tetap (BUT). Orang pribadi atau badan tersebut, statusnya tetap sebagai subjek pajak luar negeri.
Dengan demikian, bentuk usaha tetap tersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia.
Jika penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada subjek pajak luar negeri tersebut.
Sesuai dengan ketentuan :
“Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah subjek pajak luar negeri sepanjang orang pribadi atau badan tersebut mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.
Hubungan ekonomis dengan Indonesia dianggap ada apabila orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.”
Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
-
Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
-
Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.
-
Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak dibedakan antara:
-
Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
-
Wajib Pajak luar negeri lainnya.
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, cara penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya pada dasarnya sama dengan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Karena bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan cara penghitungan biasa.