Saat ini semakin banyak orang yang melek investasi. Salah satu instrumen investasi yang sering jadi incaran kalangan tua hingga kalangan anak muda adalah SBN yang termasuk Saving Bond Ritel (SBR), Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Negara Ritel (SR) hingga Sukuk Tabungan (ST).
sebagai investor memiliki kewajiban terhadap investasi yang dilakukan. Selain mengontrol perkembangan investasi, sebagai investor juga wajib menyampaikan sejumlah investasi SBN yang dilakukan dalam lapor pajak setiap tahunnya di SPT Tahunan
SBN dalam Pajak Termasuk Bagian Harta
Dijelaskan dalam pajak, Surat Berharga Negara (SBN) termasuk Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), dan Obligasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Kepemilikan SBN atau surat utang lainnya dalam laporan pajak ini termasuk dalam bagian harta. Tarif pajak penghasilan atas bunga SBN ini awalnya 20%, tapi kini menurun menjadi 10%. Tarif pajak terbaru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021.
KODE INVESTASI SBN
Sebelum memasukan data investasi SBN ke bagian harta dalam SPT tahunan, sebaiknya ketahui kode investasi dari seri

Bagaimana cara lapor SBN/Obligasi pada SPT Tahunan? Simak infografisnya berikut..!!

LAPOR SPT TAHUNAN BISA E-FILING ATAU E-FORM
Lapor SPT Tahunan sekarang gak perlu repot lagi datang ke kantor pajak. kamu dapat menggunakan e-Filing, lapor SPT online. Tinggal rebahan dari rumah.
Ada cara yang lebih mudah lagi dalam melapor SPT Tahunan pribadi, cukup kontak MRB untuk konsultasi dan kami akan laporkan SPT Tahunan Pribadi kamu