Pengertian Faktur Pajak digunggung
-
Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran atau pedagang retail yang menjual barang/jasa kena pajak kepada konsumen akhir yang tidak mewajibkan mencantumkan identitas konsumen
-
Faktur pajak digunggung dapat diartikan sebagai faktur pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli, serta tanda tangan penjual. Dan jenis faktur pajak ini digunakan oleh PKP pedagang eceran.
Contoh PKP pedagang eceran :
-
Supermarket
-
Minimarket
-
department store
-
dan pedagang retail atau eceran lainnya.
Faktur pajak digunggung bisa berupa :
-
faktur penjualan/invoice,
-
bon,
-
kwitansi atau tanda bukti pembayaran lainnya
Namun perlu dipahami, Faktur Pajak Digunggung ini bukan berarti sama dengan Faktur Pajak Gabungan.
Faktur pajak digunggung berbeda dengan faktur pajak gabungan. Faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak yang dibuat meliputi seluruh penjualan barang/jasa kena pajak kepada pembeli yang sama.
Sedangkan faktur pajak digunggung berisi banyak transaksi dari banyak pembeli
Pengertian Pedangang eceran
PKP Pedagang Eceran umumnya menjual barang pada konsumen akhir ini dengan jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak, tapi dengan nilai yang relatif kecil.
Sehingga, jika diperlakukan sama dengan PKP lainnya, akan membuat PKP Pedagang Eceran akan kesulitan dalam pembuatan dan pengelolaan Faktur Pajak.
Untuk itulah kebijakan pembuatan Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran ini berbeda dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak umum
Syarat Faktur Pajak Digunggung & Contoh
-
Dilakukan di suatu tempat penjualan retail (seperti kios dan toko) atau tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir, atau langsung mendatangi satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya
-
Dilakukan tanpa didahului penawaran tertulis, kontrak, lelang dan sebagainya, namun langsung kepada konsumen akhir
-
Umumnya, pembayaran BKP/JKP dilakukan secara tunai. Khusus untuk BKP, penjual langsung menyerahkan BKP, dan pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya
Untuk pembuatan jenis faktur ini ada beberapa komponen yang harus disertakan, di antaranya adalah:
-
Nama, alamat, dan NPWP PKP (orang yang menyerahkan BKP/JKP)
-
Jenis BKP yang diserahkan
-
Harga jual yang meliputi PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah
-
PPnBM yang dipungut
-
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
-
Kode dan nomor seri Faktur Pajak dapat berupa nomor nota, kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP Pedagang Eceran
CARA MENGINPUT FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG DALAM E-FAKTUR
Untuk menginput faktur pajak digunggung dalam e-Faktur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PKP PE adalah sebagai berikut:
1. Lakukan posting SPT masa yang diinginkan
2. Buka SPT masa yang diinginkan
3. Klik SPT —-> Formulir Lampiran —-> 1111 AB
4. Dalam formulir 1111 AB PKP PE mengisi jumlah penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak digunggung selama sebulan pada bagian I.B.2.
5. Setelah mengisi jumlah penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak digunggung, PKP PE kemudian membuka “Bagian III” lalu klik “Simpan”.
CARA LAPOR PAJAK DIGUNGGUNG DI E-FAKTUR
Apa saja yang wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN 1111 bagi PKP Pedagang Eceran ini?
-
Daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 A2 untuk Masa Pajak yang sama dengan tanggal Faktur Pajak dibuat
-
Wajib melaporkan dalam Formulir 1111 B3 atas Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan namun dilakukan pengkreditan oleh PKP
SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik wajib melampirkan seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Itu dia pengertian lengkap mengenai faktur pajak digunggung untuk pedagang retail. Perlu diingat tariff PPN saat ini yang digunakan adalah 11% termasuk untuk PPN Pedagang retail.
Konsultasikan perpajakan untuk perusahaan kamu dengan MRB untuk memastikan pajak perusahaan sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.