MRB Finance

Ketentuan Dividen Bebas Pajak Sesuai Dengan Pmk 18/2021

Kemenkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur tentang pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 PMK ini, dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh atau pajak penghasilan.

KETENTUAN DIVIDEN BEBAS PAJAK

DIVIDEN DALAM NEGERI

  • Dividen yang berasal dari dalam negeri, yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu (3 tahun)

  • Khusus untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk badan, dividen dalam negeri yang diperoleh wajib pajak badan tersebut dikecualikan dari objek PPh tanpa syarat investasi sebagaimana yang berlaku pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Contoh :

PT ABC tahun 2020 memiliki laba setelah pajak sebesar Rp 500jt, dan akan dibagikan sebagai dividen sebesar Rp 300jt.

Dengan daftar pemegang saham :

  • Mr A : 40%

  • Mr. B : 30%

  • PT C : 30%

Dividen yang di terima Mr. A = Rp 300jt x 40% = Rp 120jt

Dividen tersebut di investasikan di deposito sebesar Rp 60jt, dan yang Rp 60jt tidak di investasikan, maka Rp 60jt yang tidak di investasikan di kenakan PPh dividen 10%

Dividen yang di terima Mr. B = Rp 300jt x 30% = Rp 90jt

Dividen tersebut seluruhnya (Rp 90jt) di investasikan untuk perusahaan (PT) yang berkedudukan di Indonesia. Maka tidak ada dividen yang dikenakan pajak.

Dividen yang di terima oleh PT C = Rp 300jt x 30% = Rp 90jt

Dividen tersebut tidak di investasikan, dan masuk ke dalam kas usaha. Tidak ada pajak atas dividen tersebut.

DIVIDEN DARI LUAR NEGERI

  • Dividen dari luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima oleh wajib pajak badan maupun pribadi di Indonesia, dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus di investasikan di Indonesia dalam jangka waktu 3 tahun

  • Dividen dari luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek , harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu (3tahun) paling sedikit sebesar 30% dari Laba Setelah Pajak. Atas selisih dari 30% Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan di Indonesia dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UndangUndang PPh

Contoh 1 :

PT ABC dan PT DEF memiliki saham masing-masing 2% di G Inc (saham diperdagangkan di bursa efek luar negeri). Laba G Inc tahun 2020 yaitu $100.000. dan PT ABC dan PT DEF memperoleh dividen masing-masing $500.

PT ABC menginvestasikan dividen tersebut di Indonesia sebesar $500, maka dividen tersebut tidak dikenakan pajak.

PT DEF menginvestasikan dividennya sebesar $400, maka $400 dikecualikan dari objek pajak dan $100 dari dividen tersebut dikenakan PPh dividen

Contoh 2 :

PT ABC dan PT DEF masing-masing memiliki 30% saham G Corp (saham tidak diperdagangkan di bursa efek) tahun 2020 memiliki laba setelah pajak $100.000, dan PT ABC dan PT DEF menerima dividen masing-masing $12.000. PT ABC menginvestasikan dividennya sebesar $10.000, dan PT DEF menginvestasikan dividennya sebesar $6.000

Maka pengecualian pajaknya adalah

Laba setelah pajak G Corp : $100.000

Dividen Bebas Pajak.png

Note :

Dividen dari luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 30% yang dari laba setelah pajak.

Disarankan untuk dividen dari Luar Negeri dibagikan lebih dari nominal 30% dari laba setelah pajak, sehingga dapat diinvestasikan di Indonesia sesuai nominal yang ditentukan dan dapat tersebas dari pajak dividen.

Dan harus diinvestasikan sebelum direktur jenderal pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 UU PPh.

Syarat pengecualian itu, penerima dividen/penghasilan melakukan investasi di Indonesia. Ada 12 instrumen investasi yang ditawarkan baik di dalam maupun di luar pasar keuangan. Misalnya bermitra dengan Lembaga Pengelola Investasi, surat berharga, sektor riil, hingga pinjaman usaha kecil.

Kebijakan ini mendorong produktivitas modal di dalam negeri, karena laba tidak ditumpuk begitu saja untuk menghindari pajak dividen.

Dan dalam penerapannya, wajib pajak harus harus menyampaikan laporan realisasi investasi.

LAPORAN REALISASI INVESTASI tersebut dilakuukan secara E-reporting  melalui website DJP setiap tahun paling lambat akhir bulan Maret untuk Wajib Pajak Pribadi dan akhir bulan April untuk Wajib Pajak Badan setelah Tahun Pajak berakhir.

Contoh laporan realisasi investasi wajib pajak pribadi di tahun 2020 wajib dilaporkan akhir Maret 2021.

Dan laporan realisasi tersebut disampaikan sampai dengan tahun ke-3 sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

Recent Post

Articles, Consultant, Security

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak