MRB Finance

KETENTUAN DAN TARIF PAJAK KONSTRUKSI

Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9 Tahun 2022) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 (PP 51 Tahun 2008) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022.

Jasa konstruksi dibagi menjadi empat jenis, yaitu pekerjaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Berikut pemahaman lebih lanjut mengenai keempat jenis jasa konstruksi

  1. Pekerjaan Konstruksi, merupakan rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan yang meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, serta tata lingkungan berikut kelengkapannya. Pekerjaan konstruksi bertujuan mewujudkan suatu bangunan maupun bentuk fisik lain.
  2. Perencanaan Konstruksi, adalah jasa yang diberikan oleh orang maupun badan yang dianggap ahli pada bidang tersebut. Berbeda dengan pekerjaan konstruksi yang memiliki hasil akhir berwujud bangunan atau fisik, perencanaan konstruksi sekadar menghasilkan perencanaan dalam bentuk dokumen.
  3. Pelaksanaan Konstruksi, merupakan jasa yang dilakukan oleh pribadi maupun badan yang telah dinyatakan sebagai ahli di bidang pelaksanaan konstruksi. Hasil dari pelaksanaan konstruksi adalah berupa bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya. Dalam Pelaksanaan Konstruksi, termasuk juga pekerjaan konstruksi yang terintegrasi, yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, serta pembangunan (engineering, procurement, and construction) dan model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
  4. Pengawasan Konstruksi, adalah jasa yang diberikan oleh orang maupun pribadi yang merupakan ahli atau profesional di bidang tersebut. Penyedia jasa memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan sejak awal kegiatan konstruksi dilaksanakan hingga selesai dan diserahterimakan.

 

Tarif PPh Final Pajak Konstruksi

Besaran tarif yang harus dibayarkan oleh perusahaan di bidang jasa konstruksi tergantung pada kualifikasi atau besar usaha. Berikut 7 klasifikasi serta penggolongan tarif tersebut.

  1. Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya 1,75%, sebelumnya 2%.
  2. Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap 4%.
  3. Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif 2,65%, sebelumnya 3%.
  4. tarif 3,5% dikenakan untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, sebelumnya 4%.
  5. untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif 6%.
  6. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
  7. tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

Ketentuan Pembayaran dan Pelaporan

PP 9 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi dalam PP ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri Keuangan.

Selama masa peralihan, terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum PP 9 Tahun 2022 diundangkan, untuk kontrak yang dibayarkan sebelum berlakunya PP ini berlaku ketentuan dalam PP 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya, untuk kontrak yang dibayarkan sejak PP ini berlaku, pengenaan pajaknya berdasarkan PP 9 Tahun 2022.

Apabila PPh yang terutang melalui proses pemotongan, pajak disetorkan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya usai masa pajak berakhir.

Sementara jika penyedia jasa wajib menyetor sendiri PPh, pembayaran dapat dilakukan maksimal pada tanggal 15 bulan berikutnya usai masa pajak berakhir.

Untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi dilakukan maksimal 20 hari usai masa pajak berakhir.

Ketentuan dan tarif Pajak Konstruksi

Recent Post