Mulai 1 Mei 2022 semua transaksi aset kripto di Indonesia akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPN)
DJP menyatakan bukti pungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan oleh exchanger atau bursa aset kripto dapat menjadi dokumen dipersamakan dengan faktur pajak.
Exchanger yang merupakan Pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu lagi membuat faktur pajak atas perdagangan aset kripto yang merupakan kegiatan usahanya karena sudah ada bukti pungut PPN tersebut.
Ketentuan tersebut berlaku untuk exchanger kripto, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
NAMUN TERDAPAT PERBEDAAN DARI BESARAN TARIF PPN FINAL.
Seperti diatur dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN & PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, terdapat 2 tarif PPN final atas transaksi aset kripto.
-
Tarif PPN & PPh final 0,11% berlaku bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
-
Tarif PPN & PPh final 0,22% jika penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti.
Dengan Peraturan tersebut pemerintah mengajak investor agar lebih baik melakukan perdagangan kripto di exchanger yang sudah resmi terdaftar ada di Bappebti. Selain aman, tarif PPN & PPh nya juga lebih rendah
UNTUK WAJIB PAJAK PKP PENERIMA/PEMBELI ASSET KRIPTO
Exchanger akan memungut pajaknya dan PKP nanti diberikan bukti pemungutan. Nah, bukti pemungutan ini dianggap sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Yang artinya bagi PKP dokumen pemungutan PPN tersebut, dapat digunakan menjadi pajak masukan ke dalam e-faktur.
CONTOH PERHITUNGAN PPH & PPN JUAL-BELI KRIPTO
Gabriel memiliki 1 koin aset kripto dan Emily memiliki uang Rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X.
Kemudian, Gabriel menjual 0,7 koin aset kripto dan Emily membeli 0,7 koin aset kripto, pada harga 1 koin aset kripto adalah Rp 500 juta.
Transaksi jual beli tersebut dilakukan melalui platform yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X, pada tanggal 5 Mei 2022.
Pedagang Fisik Aset Kripto X sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan exchanger yang terdaftar di Bappebti.
RINCIAN PERHITUNGAN PPH DAN PPN ASET KRIPTO
Atas transaksi dalam contoh kasus perdagangan kripto tersebut, exchanger X wajib memungut PPh Pasal 22 kepada Gabriel.
PPh Pasal 22 yang harus dipungut = 0,1 persen x (0,7 koin x Rp 500 juta) = Rp 350.000.
Selain itu, exchanger X juga wajib memungut PPN kepada Emily = 1 persen x 10 persen x (0,7 koin x Rp 500 juta) = Rp 350.000.
Tak hanya memungut PPN dan PPh final aset kripto, exchanger X juga harus membuat bukti pemungutan.
Bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pemungutan PPN tersebut berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi & Faktur Pajak
exchanger X menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2022, karena transaksi dilakukan pada 5 Mei 2022.
Terakhir, exchanger X harus melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT masa unifikasi masa Mei dan melaporkan pemungutan PPN pada SPT masa PPN 1107 PUT bagi pihak lain masa Mei, paling lambat pada tanggal 20 Juni 2022.