MRB Finance

Ketentuan dan Cara Update Aplikasi e-Faktur 4.0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  resmi meluncurkan aplikasi e-Faktur versi 4.0 pada tanggal 20 Juli 2024. Melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyampaikan bahwa aplikasi e-Faktur versi 4.0 dapat digunakan saat waktu henti (downtime) telah berakhir.

Pembaruan aplikasi ini dilakukan untuk mengakomodasi penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU pada aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0, e-Faktur Web Base, dan e-Nofa. Untuk memastikan peluncuran berjalan lancar, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu melakukan sejumlah penyesuaian aplikasi

Jadwal Update e-Faktur dan e-Nofa

DJP mengumumkan akan melakukan downtime atau waktu henti untuk aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0, e-Faktur Web Base, dan e-Nofa pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB. Selama periode ini, layanan-layanan tersebut tidak akan dapat diakses dan digunakan untuk sementara waktu. PKP dapat melakukan update setelah waktu henti berakhir.

 

Perubahan pada e-Faktur dan e-Nofa

Dalam update e-Faktur Desktop dan Web Base, PKP diberikan pilihan untuk dapat menggunakan NPWP 16 digit atau NPWP 15 digit saat membuat dokumen faktur pajak. Informasi NPWP 16 digit dan NITKU ini akan ditambahkan dalam output dokumen, seperti pada cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak.

Sementara pada update web e-Nofa, pengguna sudah dapat login menggunakan NPWP 15 digit maupun NPWP 16 digit. Di menu Profil User juga ditambahkan informasi mengenai NPWP 16 digit dan NITKU dari pengguna. Selain itu, pada output dokumen Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tercantum identitas NPWP 16 digit.

 

Apa yang Perlu Diketahui dalam Update e-Faktur 4.0 Terbaru?

 

  1. Penggunaan Aplikasi e-Faktur Desktop v.4.0

Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 dapat digunakan setelah waktu henti berakhir atau pada tanggal 20 Juli 2024 setelah pukul 19.00 WIB. Installer aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 dapat didownload melalui https://installer-efaktur.pajak.go.id/ dan disesuaikan dengan Operating System (OS) yang digunakan.

Perlu dicatat bahwa PKP tidak menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop v.4.0 yang telah didownload hingga masa downtime selesai untuk menghindari masalah teknis.

 

  1. Penghentian Kegiatan Upload Data

Pengusaha Kena Pajak (PKP) diimbau untuk menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain hingga proses downtime selesai.

 

  1. Penggunaan Aplikasi Versi Sebelumnya

Sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 pukul 08.59 WIB, PKP masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.2. Setelah peluncuran v.4.0, versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi.

 

  1. Backup Database e-Faktur

PKP perlu melakukan backup data sebelum melakukan update e-Faktur 4.0 untuk mencegah terjadinya corrupt database e-Faktur dengan memperhatikan:

  • Salin Database: PKP perlu mengcopy database (folder db) dari aplikasi lama versi v.3.2 ke dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru versi v.4.0.
  • Proses Backup: Proses backup harus dipastikan selesai dan file backup berhasil digenerate oleh sistem. Hal ini untuk mencegah kegagalan proses backup.

 

  1.  Penggunaan NPWP 16 Digit, NIK, dan NITKU

Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0, PKP sudah dapat menggunakan NPWP 16 digit, NIK sebagai NPWP, dan NITKU. Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan serta mematuhi PMK 112/PMK.03/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 dan PER-6/PJ/2024. Namun, NPWP 15 digit tetap dapat digunakan pada aplikasi e-Faktur hingga 31 Desember 2024.

 

Cara Update e-Faktur 4.0 

 

Untuk melakukan update aplikasi e-Faktur 4.0, PKP dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Buka https://installer-efaktur.pajak.go.id/
  2. Pilih dan klik Download disini pada aplikasi e-Faktur 4.0 yang sesuai dengan OS atau sistem operasi masing-masing pengguna
  3. Pada file rar/zip yang telah terdownload, klik kanan dan klik Extract to (Nama File)
  4. Klik 2x pada file yang terekstrak berbentuk .exe (Nama File.exe)
  5. Pada Destination folder, pilih lokasi direktori yang berbeda dengan aplikasi lama (e-Faktur v.3.2) dan klik Extract
  6. Silakan copy folder db dari aplikasi e-Faktur v.3.2 dan paste ke folder e-Faktur hasil ekstrak (e-Faktur v.4.0)
  7. Klik 2x pada file EtaxInvoice.exe. Pastikan computer/laptop terhubung dengan internet saat melakukan update database ini
  8. Pilih Lokal Database dan klik Connect
  9. Isikan Nama User dan Password seperti saat login ke aplikasi e-Faktur 3.2
  10. Jika NPWP 16 digit dan NITKU masih tertulis null, masuk ke menu Management Upload dan pilih Profil PKP
  11. Klik tombol Refresh / Sinkronisasi Profil PKP dari DJP
  12. Setelah refresh, lengkapi kolom lain yang belum terisi, seperti Kode Pos, No Telp, HP, Penandatangan, Fax, dan Jabatan, lalu klik Simpan
  13. Proses update telah selesai dilakukan.

UPDATE E-FAKTUR 4.0

Recent Post