MRB Finance

Ketentuan Dan Cara Hitung Bpjs Terbaru 2022

Setiap karyawan wajib didaftarkan perusahaan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan ketika tiba saatnya karyawan akan memperoleh aneka manfaat sesuai dengan jenis program yang diikuti.

Setiap bulannya, perusahaan harus membayar iuran kepesertaan BPJS karyawan mereka secara rutin. Maka dari itu, kamu sebagai pemilik bisnis perlu tahu tarif dan cara menghitung potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

APA ITU POTONGAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN?

Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan untuk menjadi peserta. Sebagai gantinya, karyawan akan mendapatkan manfaat berupa perlindungan atas sejumlah risiko seperti kecelakaan kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kematian, serta pensiun.

Potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan secara rutin setiap bulan, batas waktu pembayaran BPJS Ketenagakerjaan setiap tanggal 30 bulan berikutnya.

Program perlindungan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan cukup beragam.

Cara perhitungan iurannya pun berbeda-beda untuk tiap program.

1.      JAMINAN HARI TUA (JHT)

JHT merupakan program perlindungan untuk karyawan yang sudah tidak lagi aktif bekerja. Program ini memberi manfaat berupa uang tunai dari hasil akumulasi iuran yang dilakukan oleh peserta beserta bunga hasil pengembangan dana.

Uang tunai ini akan diserahkan pada peserta program apabila terjadi salah satu di antara 3 skenario ini:

  • peserta yang telah berhenti bekerja

  • diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia

  • peserta mengalami cacat total tetap

besar iuran dari JHT adalah 5,7% dari upah.

Pekerja membayar 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%.

Misalnya, upah Anton adalah Rp10.000.000. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan program JHT Anton adalah:

  • Iuran JHT Anton = 5,7% x Rp10.000.000 = Rp570.000 per bulan

  • Iuran JHT yang dibayar Anton = 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan

  • Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000 per bulan

2.      JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)

karyawan perusahaan juga berhak memperoleh perlindungan JKK. Ini adalah program yang memberikan manfaat perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja maupun menuju tempat kerja.

Nah, karena tiap pekerjaan pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang berbeda-beda, maka besar iuran untuk tiap risiko pun berbeda-beda.

Berikut tingkat risiko dan besaran persen upah iuran JKK-nya:

  • sangat rendah, 0,24%

  • rendah, 0,54%

  • sedang, 0,89%

  • tinggi, 1,27%

  • sangat tinggi, 1,74%

Tingkat risiko ini harus dievaluasi untuk tiap pekerja selama minimal 2 tahun sekali. Iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

Misalnya, Anton bekerja dengan risiko kecelakaan kerja rendah.

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Anton untuk program JKK adalah:

0,54% x Rp10.000.000 = Rp54.000 per bulan.

JAMINAN KEMATIAN (JKM)

JKM merupakan program perlindungan yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja. Adapun manfaat yang diperoleh peserta sebagai berikut:

  • Santunan kematian sebesar Rp20.000.000,-.

  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,-

  • Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,-

  • Beasiswa maksimal Rp174.000.000 untuk paling banyak dua orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun.

Sama seperti JKK, potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk JKM ditanggung penuh oleh perusahaan. Nilai iuran JKM per bulan sebesar 0,3% x upah per bulan.

Contoh :

Iuran JKM Anton = 0,3% x Rp10.000.000,- = Rp30.000,- per bulan.

4. JAMINAN PENSIUN (JP)

JP merupakan program perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi para peserta atau ahli waris setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat. Berbeda dengan JHT yang diberikan sekaligus, manfaat JP berupa uang tunai akan dibayarkan ke peserta atau ahli waris setiap bulan.

Untuk mendapatkan manfaat JP, karyawan yang menjadi peserta harus memenuhi masa iuran minimal, yakni selama 180 bulan atau 15 tahun. Namun, jika meninggal dunia di tengah masa iuran, manfaatnya akan diberikan ke ahli waris.

Selain memberi jaminan setelah usia pensiun, peserta JP akan mendapat uang tunai jika mengalami cacat total tetap. Selain itu, uang tunai juga diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal.

Adapun nilai potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk JP sebesar 3% dari upah peserta. Namun, pembayarannya dibagi dua antara perusahaan atau pemberi kerja dengan karyawan. Porsinya 2% oleh perusahaan dan 1% oleh karyawan.

Contoh kasus untuk Anton

  • Iuran JP Anton = 3% x Rp10.000.000,- = Rp300.000,-

  • Iuran JP yang dibayar Anton = 1% x Rp10.000.000,- = Rp100.000,-

  • Iuran JP yang dibayar perusahaan = 2% x Rp10.000.000,- = Rp200.000,-.

KESIMPULAN

Dengan conton di atas, Anton dengan upah Rp 10.000.000 dikenakan potongan BPJS sebesar :

  • Iuran JHT yang dibayar Anton = 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan

  • Iuran JP yang dibayar Anton = 1% x Rp10.000.000,- = Rp100.000,- per bulan

POTONGAN UPAH ANTON UNTUK IURAN BPJS = Rp 300.000,-

Iuran perusahaan untuk BPJS Anton :

  • Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000 per bulan

  • Iuran JKK yang dibayar perusahaan  0,54% x Rp10.000.000 = Rp54.000 per bulan.

  • Iuran JKM yang dibayar perusahaan  = 0,3% x Rp10.000.000,- = Rp30.000,- per bulan.

  • Iuran JP yang dibayar perusahaan = 2% x Rp10.000.000,- = Rp200.000,-. per bulan

TOTAL IURAN BPJS ANTON PERBULAN = Rp 654.000,-

 

Untuk administrasi perhitungan dan administrasi BPJS perusahaan lebih mudah, konsultasikan dengan MRB.

Recent Post