Setiap kali kita makan di restoran, kita sering dikenai pajak restoran. pajak restoran sering disalah artikan sebagai PPN, dengan nilai 10% dari total transaksi.
Nah untuk para pebisnis restoran harus tau nih, apa itu pajak restoran, cara hitung dan ketentuannya.
APA ITU PAJAK RESTORAN?
Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak restoran merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pajak resto ini merupakan salah satu yang termasuk dalam jenis pajak daerah yang memberikan Kontribusi yang besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
simak selengkapnya pada video youtube berikut :