Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan dari penghasilan penyerahan jasa ataupun hadiah atau penghargaan.
PPh 23 pajak merupakan salah satu jenis withholding tax (pemotongan atau pemungutan) pajak penghasilan.
Subjek yang memotong PPh pasal 23 harus menyerahkan bukti potong kepada subjek pajak yang dipotong penghasilannya.
Bukti potong sangat penting, baik bagi pemotong maupun subjek pajak yang dipotong pajak penghasilannya. Karena bukti potong tanda bahwa pemotong yang memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan, telah benar-benar memungut dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.
SIAPA YANG MEMBUAT BUKTI POTONG?
Bukti potong dibuat oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha tetap, pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan jasa dari pihak lain.
Contoh :
PT CBA (perusahaan jasa konstruksi) memberikan jasa kepada PT ABC (perusahaan property), PT CBA menyerahkan invoice pada tanggal 9 juni 2021 sebesar Rp 500.000.000 belum termasuk PPN 10% atas jasa konstruksinya.
Maka total yang di bayarkan PT ABC ke PT CBA termasuk perhitungan pajaknya adalah :
Kewajiban PT ABC sebagai pihak pemotong PPh Pasal 23:
-
PT ABC sebagai pemotong PPh 23 sebesar Rp 10.000.000 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh 23 kepada PT CBA
-
PT ABC wajib menyetorkan atas PPh 23 tersebut paling lambat 10 July 2021
-
Pelaporan pemotongan PPh 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh 23 masa pajak Juni 2021 paling lambat harus dilakukan pada 20 July 2022
APA FUNGSI BUKTI POTONG PPH 23?
Bukti potong PPh 23 yang diterima oleh PT CBA dari PT ABC atas jasa konstruksi tersebut digunakan oleh PT CBA untuk pengkreditan pajak di SPT Tahunan, sehingga kurang bayar pajak tahunan menjadi lebih rendah.
Untuk itu penting sekali bagi perusahan yang penghasilannya dipotong PPh 23 untuk melakukan pengarsipan bukti potong dengan baik.
MASA BERLAKU BUKTI POTONG PPH 23 UNTUK DAPAT DI KREDITKAN.
Bukti potong PPh 23 hanya bisa dikreditkan sesuai tahun pajaknya. Artinya bukti potong 2021 hanya dapat dikreditkan di SPT Tahunan 2021 yang jatuh tempo pelaporannya yaitu 30 April 2022.
Apabila kamu menerima bukti potong 2021 di bulan April 2022 pada saat kamu telah melaporkan pajak tahunan, bukti potong tersebut tidak dapat dikreditkan untuk SPT Tahunan tahun 2022.
Bukti potong tahun 2021 bisa dikreditkan dengan cara pembetulan SPT Tahunan 2021, namun itu akan menyebabkan pajak tahunan menjadi lebih bayar. Dan kelebihan bayar tersebut akan menimbulkan pemeriksaan lebih bayar dari kantor pajak untuk restitusi. Tentunya hal tersebut sangat ingin dihindari oleh wajib pajak.
Penerima bukti potong harus gigih dalam menagih dan mencatat bukti potong agar tidak terjadi hal seperti itu.
Dan PPh Pasal 23 yang tidak sempat dikreditkan juga tidak boleh anggap sebagai biaya Sesuai ketentuan UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf h Pajak Penghasilan tidak boleh di biayakan.
PEMBAYARAN BUKTI POTONG PPH PASAL 23
Pembayaran dari PPh Pasal 23 dilakukan oleh pemotong dengan cara membuat ID billing, kemudian pihak pemotong membayarnya lewat Bank Persepsi (teller bank, ATM, dll) yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo untuk pembayaran yakni tanggal 10, satu bulan sesudah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Sebagai tanda bukti bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong diharuskan untuk memberikan bukti potong / rangkap ke-1 ke pihak yang dipotong.
KESIMPULAN
-
Bukti potong PPh 23 dibuat oleh pihak pemotong penghasilan dan diberikan ke pihak yang dipotong penghasilannya
-
Pihak yang dipotong penghasilannya dapat mengkreditkan bukti potong tersebut di SPT Tahunan untuk mengurangi pajak terhutang
-
Bukti potong PPh 23 hanya dapat dikreditkan di tahun yang sama
MRB Finance dapat membantu pemilik bisnis untuk mengelola administrasi perpajakan untuk administrasi perpajakan perusahaan, penerbitan bukti potong dan perhitungan PPh 23.