Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2022 yang mengatur tentang Barang-barang yang dikenakan atau dibebaskan dari PPN, termasuk barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat.
Seperti apa Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2022 ini di atur? Mari simak selengkapnya dalam artikel ini.
SEKILAS PP-49/2022
Aturan PP-49/2022 ini terbit sebagai implementasi UU HPP yang berpihak pada kebutuhan masyarakat. Pemerintah berusaha menyederhanakan dan menyesuaikan peraturan dalam pemberian kemudahan PPN melalui penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2022.
Peraturan ini membahas beberapa hal, tentang apa saja yang dibebaskan oleh PPN.
Simak ulasannya berikut ini:
OBJEK IMPOR YANG DIBEBASKAN PPN SESUAI PP-49/2022
Adapun objek yang selama ini atas impor / penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dan akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. Berikut daftarnya:
-
Vaksin polio
-
Buku dan kitab suci
-
Mesin dan peralatan pabrik
-
Barang hasil kelautan dan perikanan
-
Ternak
-
Bibit dan/atau benih
-
Pakan dan bahan pakan
-
Listrik
-
Air bersih
-
Senjata
-
Amunisi
-
Kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI
-
Satuan rumah susun milik
OBJEK IMPOR YANG TIDAK DIPUNGUT PPN
Objek yang selama ini atas impor / penyerahannya tidak dipungut PPN, akan tetap tidak dipungut PPN. Apa saja objek tersebut? Berikut ini daftarnya:
-
Alat angkutan di air
-
Alat angkutan di udara
-
Kereta api
-
Kapal angkutan laut
-
Kapal penangkapan ikan
-
Pesawat udara
-
Barang untuk penyandang disabilitas
-
Barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan
-
Barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu
-
Barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor
BKP DAN/ATAU JKP TERTENTU
Barang dan jasa yang semulanya bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP) akan diubah menjadi BKP dan JKP tertentu yang diberikan pembebasan/tidak dipungut PPN. Berikut daftarnya:
Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang bebas PPN, meliputi:
-
Beras
-
Gabah
-
Jangung
-
Sagu
-
Kedelai
-
Garam
-
Daging
-
Telur
-
Susu
-
Buah-buahan
-
Sayur-sayuran
Untuk gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dati tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
Objek lain yang bebas PPN ialah: minyak mentah; gasbumi (gas yang dialirkan melalui pipa, liquified, natural gas, dan compressed natural gas); panas bumi; hasil pertambangan mineral bukan logam dan bantuan tertentu; bijih mineral tertentu. Semua yang disebutkan di atas sesuai dengan
Untuk JKP tertentu yang dibebaskan PPN, diantaranya:
-
Jasa pelayanan kesehatan medis
-
Jasa pelayanan sosial
-
Jasa pengiriman surat dengan prangko
-
Jasa keuangan
-
Jasa asuransi
-
Jasa pendidikan
-
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
-
Jasa angkutan umum
-
Jasa tenaga kerja
-
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
-
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
Sedangkan, untuk objek yang tidak dipungut PPN lainnya adalah emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal12 Desemeber 2022. Akan tetapi, ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya PP-49/2022 ini mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Itulah tadi pembahasan point penting seputar PP-49/2022 yang perlu kamu pahami.
Menjelang akhir tahun, wajib pajak sudah saatnya melakukan persiapan dalam melakukan pelaporan pajak penghasilan badan usaha maupun pribadi.
Pelaporan pajak menjadi hal yang merumitkan dan dihindari oleh banyak orang. Dan akhirnya menimbulkan surat teguran dari kantor pajak, yang pastinya tidak ingin kamu hadapi.
Dengan MRB kamu tidak perlu lagi khawatir mengenai administrasi pelaporan SPT Tahunan badan maupun pribadi. Konsultasikan kebutuhan perpajakan kamu sekarang, dan laporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan.