MRB Finance

Ketahui Teknik Pemeriksaan Pajak Untuk Mengatasinya

Teknik pemeriksaan pajak merupakan hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan pajak. Pemilihan teknik yang tepat dapat memudahkan petugas pajak dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Sesuai dengan SE-65/PJ/2013, terdapat beberapa metode dan teknik pemeriksaan pajak yang dapat digunakan.

TEKNIK PEMERIKSAAN PAJAK, APA ITU?

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam pelaksanaannya, pemeriksa pajak akan menggunakan teknik-teknik tertentu. Teknik pemeriksaan pajak dalam hal ini merupakan cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh pemeriksa pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.

Dalam suatu teknik pemeriksaan pajak, pemeriksa akan melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan berupa petunjuk rinci yang umumnya tertulis dalam bentuk perintah. Dalam hal ini, pemeriksa pajak yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan.

17 TEKNIK PEMERIKSAAN PAJAK

Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Oleh sebab itu, diperlukan metode dan teknik pemeriksaan pajak yang tepat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan SE-65/PJ/2013, berikut adalah teknik-teknik pemeriksaan yang dapat digunakan pemeriksa pajak.

  1. Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

  2. Pengujian keabsahan dokumen;

  3. Evaluasi;

  4. Analisis angka-angka;

  5. Penelusuran angka-angka;

  6. Penelusuran bukti;

  7. Pengujian keterkaitan;

  8. Ekualisasi atau rekonsiliasi;

  9. Permintaan keterangan atau bukti;

  10. Konfirmasi;

  11. Inspeksi;

  12. Pengujian kebenaran fisik;

  13. Pengujian kebenaran penghitungan matematis;

  14. Wawancara;

  15. Uji petik (sampling):

  16. Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau

  17. Teknik-teknik pemeriksaan lainnya.

Untuk mengetahui kebenaran pos-pos SPT yang diperiksa, pemeriksa pajak dapat menggunakan satu atau lebih teknik sesuai pertimbangan profesional. Apabila pemeriksa menggunakan lebih dari satu teknik, hasil penggunaan suatu teknik pemeriksaan dapat digunakan untuk mendukung teknik pemeriksaan yang lainnya. Setiap teknik dan prosedur pemeriksaan yang telah ditempuh pun harus dilaporkan dalam kertas kerja pemeriksaan.

KESIMPULAN

Pemeriksaan pajak adalah kegiatan yang penting dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam pelaksanaannya, pemeriksa dapat menggunakan metode dan teknik pemeriksaan pajak tertentu guna menunjang prosedur pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan pajak, tentu ada banyak dokumen dan data yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak. Tidak mudah dalam menyiapkan hal tersebut karena Anda diharuskan teliti dan hati-hati. Agar tidak terjadi kesalahan dalam proses tersebut, Anda bisa menggunakan JASA TAX REVIEW DAN PERSIAPAN PEMERIKSAAN PAJAK dari MRB.

Recent Post

Articles, Consultant, Security

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak