Restitusi adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak ke negara. Dasar pengajuan restitusi adalah kelebihan bayar yang dialami oleh wajib pajak.
Sedangkan restitusi PPN adalah pengajuan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Restitusi PPN hanya bisa diajukan jika jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Namun, dengan catatan Perusahaan PKP tidak memiliki utang pajak lainnya!
PROSEDUR RESTITUSI PPN
Berdasar petunjuk resminya, prosedur restitusi PPN atau pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN adalah sebagai berikutT
Mengajukan permohonan restitusi PPN dengan menggunakan:
-
Mengisi SPT Masa PPN dengan memberi tanda silang pada kolom Dikembalikan (restitusi).
-
Bila kolom Dikembalikan (restitusi) pada SPT Masa PPN tersebut tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak, maka PKP bisa membuat surat permohonan sendiri.
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar:
Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar. Pihak pembayar meliputi:
-
Wajib Pajak orang pribadi.
-
Wajib Pajak badan dan
-
Orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Jika permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:
-
Asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan·dengan Surat Setoran Pajak.
-
Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan
-
Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke:
-
KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.
Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan juga dapat disampaikan melalui:
-
Pos dengan bukti pengiriman surat atau
-
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
Setelah Ditjen Pajak melakukan pengecekan, kemudian terbitlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dalam hal:
-
Jumlah kredit pajak jauh lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang semestinya tidak terutang. Jika terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut PPN, maka jumlah pajak terutang adalah jumlah pajak keluaran yang dikurangi pajak masukan atau pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut.
-
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan oleh Ditjen Pajak paling lambat 12 bulan/1 tahun sejak surat permohonan sudah diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali pada kegiatan tertentu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Ditjen Pajak.
-
Jika dalam waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN, Ditjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan restitusi PPN dikabulkan dan SKPPKP tersebut akan diterbitkan dalam waktu paling telat 1 bulan setelah jangka waktunya berakhir.
DASAR HUKUM PROSEDUR RESTITUSI PPN
Prosedur yang sudah dijabarkan secara jelas di atas tentu berlandaskan dasar hukum yang berlaku. Nah, berikut ini dasar hukum prosedur resititusi PPN:
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM.
PERMOHONAN RESTITUSI HANYA BISA DIAJUKAN PADA AKHIR TAHUN BUKU
-
PKP hanya bisa mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN/restitusi PPN pada akhir tahun buku saja.
-
Jika dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang bisa dikreditkan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang bisa dikompensasikan di masa pajak berikutnya.
-
PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN/restitusi PPN pada akhir tahun buku. Berbeda dengan PKP orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban penyelenggaraan pembukuan, maksud tahun buku di poin sebelumnya adalah tahun kalender.
Untuk melakukan restutusi banyak hal-hal yang harus diperhatikan agar tidak jadi boomerang dan muncul masalah lain dalam perpajakan. Konsultasikan lebih lanjut bersama MRB untuk sebelum melakukan restusi dalam perpajakan.