Investasi pada cryptocurrency atau aset kripto semakin populer, terutama di kalangan investor milenial saat ini.
Sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 return dari salah satu cryptocurrency terbesar yaitu Bitcoin mencapai 7.023% atau 1.404% per tahun.
Apabila dibandingkan dengan return investasi lainnya seperti deposito yang hanya 3-6% atau obligasi yang hanya 6-10% per tahun
APA ITU CRYPTOCURRENCY
Sesuai namanya, cryptocurrency awalnya diciptakan untuk menggantikan mata uang konvensional yang ada saat ini dengan menghilangkan pihak ketiga (perbankan)
Cryptocurrency tidak diterbitkan dan diawasi oleh lembaga perbankan atau pemerintah, tetapi didapatkan melalui aktivitas mining atau penambangan oleh penambang, dan peredarannya tidak diawasi oleh siapapun. Tingkat volatilitas dan fluktuasi yang tinggi murni dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran (supply and demand).
BAGAIMANA KETENTUAN HUKUMNYA?
Sampai saat ini belum ada satu pun negara di dunia yang melegalkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Bahkan, beberapa negara melarang aktivitas perdagangan dan penambangan cryptocurrency karena alasan risiko keuangan dan lingkungan.
Di Indonesia, cryptocurrency diperlakukan hanya sebagai aset yang dapat diperdagangkan atau komoditas (aset kripto), bukan sebagai alat pembayaran. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan, mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.
Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam industri aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti) telah mengeluarkan Peraturan Bapepti tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, dan Peraturan Bapepti tentang daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Menurut data dari Bapepti, jumlah investor aktif pada cryptocurrency kuartal satu tahun 2021 mencapai 4,2 juta orang dan nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp 126 triliun.
Lebih besar daripada jumlah investor saham di pasar modal yang terdaftar pada yaitu 2 juta akun.
PAJAK APA YANG DAPAT DIKENAKAN ATAS CRYPTOCURRENCY DAN BAGAIMANA SKEMA PEMAJAKAN YANG SEBAIKNYA DILAKUKAN?
PAJAK PENGHASILAN (PPH PASAL 25/29)
Objek Pajak Transaksi Crypto
Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis/kekayaan yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dalam bentuk apapun termasuk Crypto
Kenaikan harga cryptocurrency yang dimiliki oleh investor adalah capital gain, yaitu keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual yang merupakan objek pajak
Contoh :
Pak Budi membeli 1 Bitcoin dengan harga Rp200 juta. Kemudian di jual saat harga Bitcoin naik menjadi Rp400 juta, naik 100%. Sehingga Pak Budi mendapat keuntungan Rp200 juta
Kenaikan harga Bitcoin, membuat modal Pak Budi juga mengalami kenaikan menjadi Rp400 juta. Pak Budi meraup keuntungan sebesar Rp200 juta.
Keuntungan inilah yang menjadi objek pajak.
Jenis pajak penghasilan yang dapat dikenakan atas keuntungan jual-beli cryptocurrency ini adalah PPh Pasal 25/29, yaitu wajib pajak secara mandiri (self assessment) membayar sendiri pajak yang terutang.
Dengan tariff untuk lapisan terendah dikenakan tarif 5% dan tertinggi 35%.
Namun kedepannya, ada rencana dari Bapepti untuk membentuk Bursa Kripto untuk memperjelas regulasi tentang ekosistem investasi cryptocurrency di Indonesia.
Hal ini merupakan keuntungan bagi investor karena memberikan kepastian hukum dan keamanan dalam berinvestasi, namun juga ketentuan perpajakannya juga akan sangat ketat
Dengan adanya Bursa Kripto, skema pengenaan pajak dapat dilakukan secara withholding system dengan Bursa Kripto sebagai pemungut.
Untuk saat ini, pemerintah dapat menunjuk pedagang aset kripto sebagai pemungut pajak sembari menunggu peresmian Bursa Kripto. Saat ini, terdapat 11 pedagang aset kripto yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Bapepti.