Mendirikan badan usaha adalah salah satu langkah awal UMKM untuk membawa bisnisnya sukses dan berkembang.
Jika sebelumnya dalam pendirian badan usaha berbentuk badan hukum seperti PT terhalang oleh besarnya modal dan akta notaris, saat ini UMKM bebas menanamkan modal berapapun dan tanpa akte notaris jika ingin membuat badan usaha berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Perorangan.
Peraturan Pemerintah untuk memudahkan UMKM dalam pendirian Perseroan Perorangan tersebut sudah resmi bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PP No 8 Tahun 2021
Pada PP tersebut menyebutkan beberapa point inti yaitu :
· PT dapat didirikan oleh 1 orang
· tidak perlu membuat akta notaris dan cukup dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia
· Tidak ada batasan modal dasar Rp 50 juta (Pasal 32 UUCK ayat 1)
APA SAJA MANFAATNYA JIKA UMKM TERDAFTAR SEBAGAI PERSEROAN PERORANGAN?
1. MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM
Sebuah perusahaan tanpa dasar hukum bisa saja dituntut atau dihentikan usahanya kapan saja. Dengan mendirikan badan usaha hukum berupa Perseroan Perorangan, maka usaha kamu sudah disetujui, diakui, dan tertera pada daftar perusahaan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ini berarti, nama perusahaan kamu tidak akan digunakan oleh perusahaan lain. Sementara pada CV, nama perusahaan atau merek dagang tidak menjadi hak milik sehingga bisa saja terjadi kesamaan dengan perusahaan lain.
2. MEMPERJELAS PEMISAHAN HARTA PRIBADI DENGAN PERUSAHAAN
Perseroan Perorangan sama seperti PT yang memiliki syarat pemisahan harta pribadi dengan perusahaan. Jadi, pengelolaan keuangan perusahaan pun akan lebih teratur dan memiliki batas yang jelas.
Maka kamu harus membuka 2 rekening untuk rekening pribadi dan perusahaan. Sebagai pemilik, kamu harus menetapkan gaji yang kamu dapat dari perusahaan, dan keuntungan kamu bisa ambil dalam bentuk diveden, dan untuk saat ini pengambilan dividen dibebaskan dari subjek pajak dengan beberapa ketentuan.
Dengan adanya pemisah harta perusahaan dan harta pribadi, jika suatu hari perusahaan mengalami kerugian atau mungkin bangkrut masa harta pribadi bisa tetap aman.
3. BISNIS KAMU SEMAKIN PROFESSIONAL
Tanpa landasan hukum yang jelas, banyak konsumen/client yang akan meragukan kualitas dari layanan atau produk/jasa yang kamu tawarkan. Kebanyakan konsumen/client akan lebih memilih perusahaan yang profesional dan bonafide.
Karena sudah terdaftar di Kemenkumham, ini berarti kamu sudah memenuhi syarat sebagai perusahaan resmi. Dengan begitu, tingkat kepercayaan konsumen pada bisnis kamu pun akan bertambah.
4. BISNIS MENJADI LEBIH MUDAH
Jika bisnis kamu sudah berbadan hukum, maka bisnis kamu akan mendapat kesempatan untuk mendapat proyek-proyek besar.
Sering kali, proses tender dari swasta atau badan pemerintah mensyaratkan peserta untuk melengkapi dokumen legalitas perusahaan sebelum mengikuti proses lelang. Memiliki badan usaha yang resmi akan membantu kamu untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut.
Mengerjakan proyek lelang dari swasta dan pemerintah bukan hanya akan mendatangkan keuntungan besar, tetapi perusahaan kamu juga akan memiliki rekam bisnis yang baik dan mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen. Dan dapat memperluas jaringan bisnis kamu.
5. MEMUDAHKAN UMKM MENDAPATKAN MODAL TAMBAHAN
Dengan menjadikan bisnis kamu menjadi badan usaha Perseroan Perorangan dengan legalitas yang jelas, itu akan memudahkan kamu dalam mendapat tambahan modal dari Bank atau P2P Lending.
Tentunya kreditur akan lebih percaya jika kamu ingin meminjam modal dalam jumlah yang besar.
6. MENJADI BISNIS DALAM NEGERI YANG BAIK DAN TAAT PAJAK
Perseroran Perorangan harus mendaftarkan NPWP untuk perusahaan, dengan begitu perusahaan wajib membayar dan melapor pajak sesuai dengan penghasilan yang didapatkan.
Ini akan membuat bisnis kamu menjadi entitas yang taat pajak dan ikut serta dalam pembangunan Negara.
Jadi, sekarang sudah saatnya nih mendaftarkan bisnis UMKM kamu menjadi Perseroan Perorangan. Karena prosesnya cukup mudah dan membawa banyak keuntungan.