Perusahaan yang memberikan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Tata cara pemotongan pajak natura diatur dalam Pasal 23 PMK Nomor 66 Tahun 2023, yang baru terbit dan berlaku pada 1 Juli 2023.
Untuk itu, terdapat sedikit perbedaan tata cara pemotongan pajak natura dan/atau kenikmatan antara sebelum dan sesudah berlakunya PMK Nomor 66 Tahun 2023.
Pemotongan pajak natura dilakukan pada saat (mana yang lebih dulu):
-
akhir bulan terjadinya pengalihan, atau
-
saat terutangnya penghasila
Di sisi lain, pemotongan pajak atas kenikmatan dilakukan pada:
-
akhir bulan penyerahan hak, atau
-
akhir bulan penyerahan bagian hakĀ atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.
KETENTUAN PEMOTONGAN PPH ATAS NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
Natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai atau pemberi jasa pada tahun 2022 seluruhnya dikecualikan dari objek PPh. Dengan demikian, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh natura dan/atau kenikmatan.
Sementara natura dan/atau kenikmatan yang diberikan perusahaan pada periode Januari 2023 sampai dengan Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan PPh oleh perusahaan. Namun, PPh natura dan/atau kenikmatan tersebut harus dihitung, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh penerima natura dan/atau kenikmatan.
Tata cara pemotongan PPh natura dan/atau kenikmatan untuk periode Juli 2023 dan seterusnya akan dilakukan oleh perusahaan pemberi natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jenis PPh yang dipotong bervariasi tergantung pada jenis natura dan/atau kenikmatan yang diberikan perusahaan.
Misalnya perusahaan yang memberikan natura berupa persediaan barang dagangan kepada seorang pegawai akan memotong PPh Pasal 21. Perusahaan yang memberikan natura sebagai imbalan atas sewa bangunan akan memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Lebih lanjut, perusahaan akan memotong PPh Pasal 23 atas pemberian natura sebagai penggantian/imbalan atas jasa yang diberikan oleh badan usaha lain kepada perusahaan tersebut.
Untuk lebih jelasnya, Lampiran PMK Nomor 66 Tahun 2023 telah memberikan contoh penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta jenis dan saat pemotongan PPh terutang sebagai berikut:
PEMOTONGAN PPH PASAL 21
Natalia, seorang artis, memberikan jasa promosi berbayar (paid promote) kepada Hotel MRB. Atas jasa promosi berbayar tersebut, Natalia mendapatkan imbalan berupa 8 voucer hotel yang dapat digunakan untuk menginap di hotel tersebut selama 8 malam. Kontrak jasa promosi berbayar ditandatangani pada 1 Januari 2024 dan pada saat itu juga diserahkan 8 voucer hotel tersebut.
Dalam hal ini, Natalia menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Januari 2024 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21. Dengan demikian, atas pemberian kenikmatan dalam bentuk fasilitas menginap berupa 8 voucer menginap yang diserahkan pada 1 Januari 2024, dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada akhir bulan penyerahan hak untuk memanfaatkan voucer menginap kepada penerima, yaitu akhir bulan Januari 2024.
PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2)
Mario memiliki sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gedung kantor yang beralamat di Ruko Villa Delima no. 5 Lebak Bulus Jakarta Selatan. Pada tahun 2024, Mario menyewakan gedung kantor tersebut kepada PT MRB, sebuah perusahaan perdagangan bahan material. Di dalam kontrak, disebutkan bahwa masa sewa adalah 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, dan sebagai pengganti uang sewa, PT MRB akan memberikan bahan bangunan yaitu keramik marmer. Keramik tersebut diserahkan pada 31 Maret 2024. PT MRB mencatat utang sewa atas penyewaan gedung tersebut pada 2 Januari 2024.
Dalam hal ini, Mario menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Januari 2024 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Saat pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah pada akhir bulan Januari 2024, yaitu akhir bulan terutangnya sewa. Hal ini disebabkan saat terutang terjadi terlebih dahulu dari saat pengalihan imbalan dan/atau penggantian berupa natura tersebut.
PEMOTONGAN PPH PASAL 23
CV. MSB memberikan jasa management kepada PT MRB Atas jasanya ini, pada bulan Agustus 2023 CV. MSB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk Seperangkat komputer dari PT MRB Harga pokok penjualan seperangkat komputer tersebut diketahui sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam hal ini, PT MSB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Saat pemotongan PPh Pasal 23 adalah akhir bulan Agustus 2023.
Hal yang perlu diingat, perusahaan tidak perlu memotong PPh untuk seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diberikan. Perusahaan hanya perlu memotong PPh atas pemberian penggantian atau imbalan diluar batasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh saja.