MRB Finance

Kalender Pajak Tahun 2023, Pengingat Tanggal Pajak Agar Terhindar Denda!!

Berikut kalender pajak yang bisa menjadi pengingat wajib pajak kapan saja batas akhir setor dan lapor pajak selama tahun 2023.

Kalender Pajak 2023 hadir untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan para wajib pajak agar selalu ingat untuk selalu membayar dan melapor pajak agar terhindar dari sanki pajak.

Setiap tahunnya, kalender pajak selalu mengalami perubahan karena perbedaan hari libur nasional yang mempengaruhi tanggal bayar dan lapor pajak.

Berikut adalah kalender pajak tahun 2023 yang sudah kami siapkan khusus untuk para wajib pajak yang sudah mensuport MRB FINANCE selama ini.

Sebagai informasi, denda keterlambatan pembayaran Pajak Masa mengikuti suka bunga BI, dan keterlambatan pelaporan SPT PPh masa yaitu sebesar Rp 100.000

Sedangkan keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPN masa sebesar Rp 500.000

Dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan pribadi Rp 100.000

Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan badan Rp 1.000.000

Jadi pastikan kamu membayar dan melapor pajak sesuai dengan kalender berikut untuk menghidari denda dan sanksi pajak yaa..

Recent Post

Articles, Consultant, Security

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak