Berikut kalender pajak yang bisa menjadi pengingat wajib pajak kapan saja batas akhir setor dan lapor pajak selama tahun 2023.
Kalender Pajak 2023 hadir untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan para wajib pajak agar selalu ingat untuk selalu membayar dan melapor pajak agar terhindar dari sanki pajak.
Setiap tahunnya, kalender pajak selalu mengalami perubahan karena perbedaan hari libur nasional yang mempengaruhi tanggal bayar dan lapor pajak.
Berikut adalah kalender pajak tahun 2023 yang sudah kami siapkan khusus untuk para wajib pajak yang sudah mensuport MRB FINANCE selama ini.
Sebagai informasi, denda keterlambatan pembayaran Pajak Masa mengikuti suka bunga BI, dan keterlambatan pelaporan SPT PPh masa yaitu sebesar Rp 100.000
Sedangkan keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPN masa sebesar Rp 500.000
Dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan pribadi Rp 100.000
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan badan Rp 1.000.000
Jadi pastikan kamu membayar dan melapor pajak sesuai dengan kalender berikut untuk menghidari denda dan sanksi pajak yaa..
