Wajib pajak tidak dapat langsung menghentikan angsuran PPh Pasal 25 ketika ada perkiraan kelebihan pembayaran pajak menjelang akhir tahun, baca dulu artikel dibawah ini
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 jika wajib pajak memperkirakan bahwa angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan akan melebihi PPh yang terutang di akhir tahun.
Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tersebut diatur ada Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Apabila sudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
-
Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
-
keputusan dari kepala KPP terhadap permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akan diberikan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan wajib pajak. Apabila kepala KPP belum memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dari wajib pajak dianggap diterima. Dengan demikian, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
-
Ada pula potensi penyesuaian apabila terdapat peningkatan usaha pada tahun pajak berjalan sehingga estimasi PPh yang akan terutang lebih dari 150% dari PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25. Jika kondisi itu terjadi, PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut. Penghitungan kembali dilakukan wajib pajak sendiri atau kepala KPP.
PERSYARATAN :
-
Surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang telah diisi lengkap yang memuat nilai pengurangan angsuran PPh pasal 25 yang dihendaki wajib pajak, ditandatangani wajib pajak/pengurus, apabila Wajib pajak badan wajib distempel;
-
Penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan
-
Laporan Proyeksi Laba Rugi
-
Telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak sebelum pengajuan angsuran PPh Pasal 25
-
Telah melunasi angsuran PPh sampai dengan masa saat pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25
PROSEDUR
-
Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan telah mengambil nomor antrean online di situs kunjung.pajak.go.id.
-
Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antriean.
-
Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
-
Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
-
Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kembali Surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
-
Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang disampaikan oleh petugas.
-
Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, permohonan wajib pajak diproses.
-
Wajib Pajak menerima surat keputusan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang dikirim melalui pos
-
Proses selesai.
WAKTU PENYELESAIAN
Paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap
BIAYA
Gratis
DOWNLOAD FORMULIR PENGURANGAN PPH 25 DISINI
Jika kamu masih mengalami kesulitan dan bingung untuk proses pengurangan angrusan PPh 25, kamu bisa konsultasi dengan MRB dan temukan solusinya