Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan pelayanan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko agar proses perizinan lebih cepat dan mudah.
Pemerintah ingin mendorong agar iklim usaha terus berubah menjadi makin kondusif, memudahkan UMKM untuk memulai usaha, meningkat kepercayaan investor, serta membuka banyak lapangan kerja.
Strategi tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi Covid-19, dan dapat memulai usaha dengan mudah
Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko akan mempermudah pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memperoleh izin usaha. Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko akan mempermudah pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memperoleh izin usaha.
Dengan adanya OSS Berbasis Risiko, UKM dengan kegiatan usaha yang dikategorikan berisiko rendah dapat memperoleh izin secara langsung melalui sistem tanpa mengeluarkan biaya.
Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS). IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Syarat Buat OSS untuk IUMK
-
Sebelum login ke OSS, pelaku usaha harus meng-input data untuk pembuatan user-ID.
-
Pelaku usaha berbentuk badan usaha, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha tersebut.
-
Pelaku usaha harus menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online bagi badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata, sebelum mengakses OSS.
Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Prosedur Menggunakan OSS IUMK
· Pelaku badan usaha harus melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
· Bagi pelaku usaha perorangan, akses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS.
· Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk login sistem OSS.
1. Setelah mendapatkan user-ID dan password, pelaku usaha harus login menggunakan akun yang dimiliki di OSSv1.1 (https://oss.go.id).
2. Klik tombol Perizinan Berusaha > klik Perseorangan > kemudian pilih: Untuk skala usaha Mikro > klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro. Untuk skala usaha Kecil > klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
3. Saat mengisi formulir, pelaku usaha harus melengkapi data profil yang masih kosong. Setelah semua terisi, klik Simpan dan Lanjutkan.
4. Kemudian, klik tombol Tambah Usaha, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha. Setelah data usaha terisi, klik Simpan dan Lanjutkan. (Bila pelaku usaha memiliki lebih dari satu usaha, lakukan langkah serupa sampai semua data usaha terisi).
5. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik Selanjutnya.
6. Setelah itu, pelaku usaha dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer, klik tombol Proses NIB.
Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, pelaku usaha dapat melihat Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Itu dia langkah mudah mengajukan izin usaha melalui lembaga OSS untuk UMKM