Dampak pandemi semakin merata. Pemerintah terus memberi bantuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat dan pengusaha.
Kali ini, ada program keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa diskon dan penundaan pembayaran iuran yang ditujukan bagi para pemberi kerja dan pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJS.
Pemerintah memberikan keringanan berupa diskon 99% iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ada juga berupa penundaan pembayaran iuran untuk program Jaminan Pensiun (JP). Peserta JP saat ini hanya membayar 1% saja. Sementara 99% sisanya dibayarkan tahun depan.
Kemudian program lainnya adalah keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%. Diiringi dengan adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.
Ada 4 jenis relaksasi iuran yang diberikan hingga selama 6 dari bulan Agustus 2020 hingga bulan Januari 2021.
Apa saja yang keringanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ulasannya.
1. DISKON 99% HANYA UNTUK IURAN JKK DAN JKM
Pemerintah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%
Jadi perusahaan atau pemberi kerja hanya perlu membayar iuran BPJS pekerjanya sebesar 1% selama periode relaksasi (Agustus 2020-Januari 2021)
Diskon 99% tersebut diberikan kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
Perusahaan dan peserta BPU tidak perlu melakukan pengajuan keringanan ini asalkan memenuhi syarat:
-
Telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 untuk peserta yang sudah terdaftar (eksisting)
-
Bagi peserta baru, membayar iuran penuh di termin 2 bulan pertama. Sedangkan selanjutnya, hanya bayar 1%
Simulasi diskon 99% iuran JKK dan JKM
Bagi pekerja Penerima Upah (PU)
Contoh gaji Rp 5.000.000/bulan
Pekerja masuk kategori tingkat risiko sangat rendah (tarif iuran sebelum diskon 0,24% dari upah sebulan)
Tarif iuran JKK setelah diskon 99% = 1% x 0,24% = 0,0024%
Tarif iuran JKM setelah diskon 99% = 1% x 0,30% = 0,0030%
· Iuran JKK dari pemberi kerja = 0,0024% x Rp 5.000.000 = Rp 120
· Iuran JKM = 0,0030% x Rp 5.000.000 = Rp 150
· Total iuran JKK dan JKM yang harus dibayar pemberi kerja (1%) = Rp 270
Bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Contoh pedagang atau driver ojek online berpenghasilan Rp 2.000.000 per bulan
Tarif iuran JKK yang berlaku sesuai PP No 44/2015 = Rp 16.000 (sebelum diskon 99%)
Iuran JKM sebelum diskon 99% = Rp 6.800
· Iuran JKK setelah diskon = 1% x Rp 16.000 = Rp 160
· Iuran JKM setelah diskon = 1% x Rp 6.800 = Rp 68
· Total iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU per bulan (1%) = Rp 228.
Walaupun cuma bayar 1% selama relaksasi, manfaat JKK dan JKM yang diberikan kepada pekerja PU tetap atau tidak berkurang, yaitu :
· JKK (perawatan tanpa batas biaya, santunan upah selama tidak bekerja 12 bulan pertama 100% dan bulan seterusnya 50% sampai sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, beasiswa 2 anak Rp 174 juta, dan pendampingan)
· JKM (santunan berkala 24 bulan sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, beasiswa 2 anak Rp 174 juta).
2. BAYAR IURAN JAMINAN PENSIUN 1%, SISANYA BISA DI TUNDA
Program relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Jadi, sampai dengan Januari 2020, peserta cuma membayar 1% saja.
Perlu diingat bahwa untuk Jaminan Pensiun (JP) ini hanya ditunda saja pembayarannya. Sisanya yang 99% dapat dibayarkan bertahap atau sekaligus. Mulai dari 15 Mei 2021 dan paling lambat 15 April 2021.
Syarat mendapatkan relaksasi tersebut, antara lain:
-
Peserta harus melunasi iuran bulan Juli 2020
-
Melakukan pengajuan ke BPJS Ketenagakerjaan
-
Untuk perusahaan besar dan menengah, dalam pengajuannya, wajib melampirkan data penurunan omzet penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30% sejak Februari 2020
-
Untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan
Tarif iuran JP sesuai aturan = 1% pekerja dan 2% oleh pemberi kerja (dari upah sebulan)
Selama periode relaksasi:
-
99% iuran JP bisa dibayarkan ke BPJS dengan cara mengangsur atau melunasi sekaligus sesuai batas waktu yang telah ditetapkan (15 Mei 2021 dan paling lambat 15 April 2022)
-
Manfaat Jaminan Pensiun untuk peserta, yakni uang tunai bulanan saat masuk usia pensiun sampai meninggal, uang bulanan kalau peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, uang bulanan kepada ahli waris, uang bulanan kepada 2 anak ahli waris peserta hingga berusia 23 tahun atau bekerja atau menikah, dan lainnya.
3. PENURUNAN TARIF DENDA KETERLAMBATAN
BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran iuran
Relaksasi ketiga dari BPJS Ketenagakerjaan, berupa:
-
Denda karena telat bayar iuran sebelumnya dari 2% menjadi 0,5% untuk setiap bulan keterlambatan
-
Tidak ada denda atas penundaan iuran JP sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir 15 April 2020.
4. JATUH TEMPO PEMBAYARAN IURAN DIPERPANJANG
Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir untuk mengurangi beban pemberi kerja atas dampak Covid-19 adalah memperpanjang jangka waktu pembayaran iuran.
Yang sebelumnya jatuh tempo pembayaran BPJS tanggal 15 menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya. Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur (libur nasional/sabtu/minggu), maka pembayaran dimajukan sebelum tanggal 30 di hari kerja.
Itu dia keringan Pemerintah yang diberikan untuk pemberi kerja di masa Pandemi ini.
Perlu diingat bahwa tidak semua iuran BPJS Ketenagakerjaan itu mendapat discount, iuran yang mendapatkan discount 99% hanya untuk JKK dan JKM, sementara untuk JHT tetap harus dibayarkan penuh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran JHT untuk Peserta PU adalah 3.7% dari pemberi kerja dan 2% dipotong dari karyawan, sementara untuk peserta BPU yaitu 2% atas penghasilan yang dilaporkan.
Dan untuk iuran JP, sifatnya hanya ditunda pembayarannya sebesar 99% yang nantinya harus tetap dibayarkan di tahun depan pada tanggal 15 Mei 2021 dan paling lambat 15 April 2021.