MRB Finance

Investasi Di Kawasan Kek Mendapat Banyak Insentif Pajak

Pemerintah mengatur tentang pemberian fasilitas perpajakan kepada badan usaha atau pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pemberian fasilitas dan insentif dihadirkan untuk memotivasi para penanam modal dalam menanamkan modalnya demi peningkatan perekonomian negara, terutama melalui kawasan prioritas yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”)

Kawasan Ekonomi Khusus  (“KEK”) diartikan sebagai kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi yang berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

Dalam ketentuan Pasal 31 Ayat (1)  Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, KEK ditujukan untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah.

KEK di Indonesia terdiri atas satu atau beberapa kegiatan usaha. Kegiatan usaha tersebut dapat berupa :

  • produksi dan pengolahan;

  • logistik dan distribusi;

  • riset;

  • ekonomi digital dan pengembangan;

  • pariwisata;

  • pengembangan energi;

  • pendidikan;

  • kesehatan;

  • olahraga;

  • jasa keuangan;

  • industri kreatif;

  • pembangunan dan pengelolaan KEK;

  • penyediaan infrastruktur KEK;

  • dan ekonomi lainnya.

Terdapat 19 KEK yang tersebar secara merata di seluruh Indonesia, hingga tahun 2022. KEK yang telah beroperasi diantaranya:

  1. KEK Arun Lhokseumawe,

  2. KEK Sei Mangkei,

  3. KEK Batam Aero Technic (BAT)

  4. KEK Nongsa

  5. KEK Galang Batang,

  6. KEK Tanjung Api-Api,

  7. KEK Tanjung Kelayang,

  8. KEK Tanjung Lesung,

  9. KEK Lido,

  10. KEK Kendal,

  11. KEK Gresik,

  12. KEK Singhasari,

  13. KEK Mandalika,

  14. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK),

  15. KEK Palu,

  16. KEK Bitung,

  17. KEK Likupang,

  18. KEK Morotai,

  19. KEK Sorong,

Pemberian Fasilitas Dan Insentif Bagi Penanam Modal Di Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”)

Adanya pemberian fasilitas dan insentif bagi penanam modal di Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) akan banyak memberikan kemudahan bagi para penanam modal dan pengembang’ sehingga lebih leluasa dalam menggunakan kemampuannya secara maksimal.

Dengan demikian diharapkan akan memberikan dampak positif berupa kemajuan di berbagai bidang sebagai return dari penanaman modal yang sudah dilakukan.

Berikut adalah fasilitas dan  insentif yang akan didapatkan oleh penanam modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam bentuk fasilitas fiskal dan fasilitas non fiskal.

Fasilitas fiskal diartikan sebagai kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah yang tidak terkait langsung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN/Stage Budget).

sedangkan fasilitas non fiskal merupakan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah yang terkait langsung dengan APBN.

Fasilitas Fiskal

  1. Fasilitas pajak penghasilan yang menawarkan tax holiday, tax allowance, pengurangan pajak penghasilan, dan super deduction untuk research and development.

  2. Fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang menawarkan pengurangan PPN, barang modal, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pelayanan sosial, dan jasa ekspor.

  3. Fasilitas bea dan cukai yang menawarkan pembebasan bea masuk atas impor pembangunan atau pengembangan industri, pembebasan atau pengembalian bea masuk kepada perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), penangguhan bea masuk kepada perusahaan kawasan berikat, bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri tertentu, dan pembebasan bea masuk atas impor barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

  4. Pajak barang mewah pada penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang berasal dari pemeliharaan, perbaikan, dan Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) tidak dipungut.

  5. Penangguhan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan/pengembangan serta diberlakukannya bea masuk 0% atas hasil produksi yang menggunakan tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.

  6. Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah 50%-100%.

  7. Ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor belum berlaku.

  8. Toko di KEK pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN bagi pemegang paspor luar negeri dan pembebasan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dan PPH (Pajak Penghasilan) untuk pembelian rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata.

Fasilitas Non Fiskal

  1. Kemudahan perizinan.

  2. Kepemilikan barang asing di KEK pariwisata.

  3. Peraturan khusus ketenagakerjaan.

  4. Keimigrasian.

  5. Pertanahan dan tata ruang.

  6. Dukungan infrastruktur terpadu dari pemerintah.

  7. Kenyamanan lingkungan.

  8. Insentif dan fasilitas lainnya.

Recent Post