MRB Finance

Insentif Perpajakan Covid19 Berakhir Desember Ini…!!

Pandemi covid-19 yang berdampak pada bisnis dan perekonomian di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan insentif perpajakan kepada pelaku bisnis.

Pemerintah sebelumnya memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak untuk penanganan dampak pandemi virus corona (covid-19) dari semula sampai September menjadi Desember 2020.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman lagi dari Pemerintah, apakah insentif pajak masih akan terus berjalan atau akan benar-benar berakhir di Desember ini. Jika iya, maka semua penyetoran pajak akan kembali normal.

Pemerintah memberikan 5 insentif pajak, yang semuanya mungkin akan berakhir akhir tahun ini. Apa saja kelima insentif pajak yang akan berakhir? Lalu apa yang harus dilakukan selanjutnya?

1.       Insentif PPh Pasal 21

Pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 diberikan kepada para pemberi kerja yang termasuk dalam 440 jenis industri yang tercantum dalam lampiran PMK tersebut di atas serta merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Dengan Insentif PPh Pasal 21  pemerintah menanggung PPh Pasal 21 dari pekerja yang memiliki penghasilan bruto yang sifatnya tetap dan teratur, serta jumlahnya tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 dalam satu tahun.

Insentif ini akan berakhir Desember 2020, sebelumnya WP harus melampirkan laporan realisasi untuk PPh 21 DTP.

Mulai Januari 2021 akan diberlakukan seperti biasa, karyawan diatas PTKP harus menyetorkan PPh 21 nya ke DJP dengan cara si pemberi kerja/perusahaan memotong PPh 21 dari penghasilan atau di gross up yang artinya PPh 21 di tanggung oleh pemberi kerja/perusahaan.

2.       Insentif Pajak UMKM

Wajib pajak yang merupakan pelaku UMKM dengan peredaran bruto (sales) dibawah 4.8 M dalam 1 tahun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dan menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto tersebut, mendapatkan insentif PPh Final ditanggung Pemerintah.

PPh Final tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Jika pelaku UMKM melakukan impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Insentif PP 23 0.5% yang ditanggung pemerintah sejak April 2020 ini akan berakhir Desember 2020. Untuk Januari 2021 WP yang masih berhak menggunakan tariff pajak ini harus menyetorkan 0.5% dari omset bulanan kepada DJP.

3.       Insentif PPh Pasal 22 Impor

Kriteria WP yang mendapatkan insentif ini atau bebas dari PPh Pasal 22 Impor adalah WP dengan usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi sebagaimana terlampir dalam PMK serta merupakan Perusahaan KITE.

Ketentuan untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor adalah WP mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 secara tertulis kepada Kepala KPP dimana Wajib Pajak Pusat terdaftar. Jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor adalah sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai Desember 2020.

4.       Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25 dimana besaran diskon angsuran semula sebesar 30% lalu ditambah menjadi 50% dari jumlah angsuran terutang.

Jangka waktu pemberian insentif  ini sejak pengajuan pengurangan angsuran disetujui oleh KPP yang bisa diajukan dari April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

Dan perlu diingat seperti yang telah di bahas di artikel sebelumnya (PPh Pasal 25), bahwa untuk insentif ini sifatnya hanya menunda bukan di tanggung pemerintah seperti insentif lainnya di atas.

Mulai Januari 2021 perhitungan dan penyetoran angsuran PPh 25 akan normal seperti biasa tanpa dikurangi diskon.

5.       Pengembalian pendahuluan PPN

Bagi PKP Risiko Rendah dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. Adapun yang berhak dalam hal ini adalah wajib pajak dengan KLU tertentu (semula 431 KLU menjadi 716 KLU), WP perusahaan KITE, atau kawasan berikat.

Prosedur yang dilalui yaitu PKP menyampaikan SPT masa PPN dengan mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi PKP berisiko rendah pada SPT, paling lambat 31 Januari 2021.

Jangka waktu yang ditentukan masa pajak April s/d masa pajak Desember 2020, dan pertanggung jawaban dengan mengikuti prosedur pengembalian pendahuluan existing.


Dengan berakhirnya insentif pajak ini, diharapkan WP tetap melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai mana mestinya.

Ingin tahu bagaimana membuat rencana perpajakan dan pengjematan pajak yang legal sesuai hukum untuk perusahaan Anda di tahun 2021?

Jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami.

Recent Post