Ditjen Pajak menerapkan batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021. Segera laporkan SPT Pribadi kamu, karena ada denda dan hukuman jika tidak melaporkan SPT atau terlambat.
Pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bakal dikenai sanksi baik berupa denda bahkan pidana.
Aturan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunannya pun tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Wajib pajak yang tidak perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi adalah WP yang memiliki kriteria:
1. Penghasilan yang diterima dalam 1 tahun tidak melebihi PTKP
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Adapun berdasarkan UU KUP, sanksi dan hukuman jika terlambat atau tidak lapor SPT sebagai berikut: