Pemerintah memutuskan untuk kembali mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty setelah 2016-2017 program ini sudah dijalankan oleh pemerintah. Pada program tax amnesty jilid II ini, pemerintah memperbolehkan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan WP badan.
Hal tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan dalam sidang rapat paripurna DPR, hari ini Kamis 7Oktober 2021.
Program ini berupa pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dengan melalui dua cara :
· Cara pertama, dengan pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak.
· Kedua dengan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2020.
Selengkapnya tentang Tax Amnesty Jilid II simak pada infografis berikut :
Untuk mengikuti Tax Amnesty Jilid II konsultasikan kepada MRB agar mengetahui langkah-langkah dan ketentuan tata cara Tax Amnesty yang tepat