Insentif pajak yang diberikan pemerintah menghadapi pandemi Covid-19, yang sebelumnya hanya berlaku hingga Desember 2020 kini resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Menteri Keuangan Indonesia, ibu Sri Mulyani menyatakan
“Melalui Peraturan Menteri Keuangan No 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, mulai 2 Februari 2021 Pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi situasi pandemi sampai dengan 30 Juni 2021,”
Insentif tersebut antara lain :
-
PPh pasal 21 ditanggung Pemerintah
-
PP 23 0.5% untuk UMKM
-
Insentif Angsuran PPh Pasal 25
-
Insentif PPh pasal 22 Impor
-
Insentif restitusi PPN dipercepat
-
Insentif PPh Final jasa konstruksi
dan semua insentif pajak berikut dapat berlaku hingga 30 Juni 2021, artinya insentif ini berlaku untuk sampai dengan pajak masa Juni 2021 yang akan di bayar dan dilapor pada Juli 2021.
Untuk daftar KLU yang mendapatkan insentif pajak diatas, semua tertulis dalam “Peraturan Menteri Keuangan No 9/PMK.03/2021” yang dapat kalian download dibawah ini