MRB Finance

Horee, Insentif Pajak Diperpanjang Lagi Sampai Akhir Tahun

Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif usaha bagi wajib pajak terdampak Covid-19 yang seharusnya berakhir pada akhir bulan Juni menjadi hingga Desember 2021. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021

Insentif pajak yang diperpanjang adalah:

1. Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

  • Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 KLU bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

  • Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP

  • Gaji/penghasilan setahun tidak lebih dari Rp200 juta.

  • Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

2. Insentif Pajak UMKM ditanggung Pemerintah (DTP)

  • Berlaku untuk UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PP 23) UMKM yang memiliki omzet dibawah 4.8M dalam 1 tahun)

  • Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak PP 23

  • Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

3. Insentif PPh Pasal 22 Impor

  • Berlaku untuk Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 KLU bidang usaha tertentu perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

4. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

  • Berlaku untuk Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 KLU bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

5. Insentif PPN

  • Berlaku untuk PKP berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 KLU bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

6. Diskon PPN Pembelian Rumah & PPnBM

  • Pemerintah juga memperpanjang pembebasan PPN atas pembelian rumah baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan diskon PPN  50% untuk pembelian rumah dengan harga jual di atas Rp 2-5 miliar.

  • Diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Insentif PPnBM 100% akan diperpanjang hingga Agustus 2021, sedangkan pada September-Desember 2021, diskon PPnBM berlaku 50 %.

Semua insentif yang diberikan pemerintah tersebut diperpanjang hingga akhir tahun 2021, dengan harapan kebijakan ini dapat mendorong cashflow perusahaan di masa pemulihan ekonomi yang masih berjalan di tahun ini.

Recent Post

Articles

PROSEDUR PELAPORAN BENEFICIAL OWNER UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) di Administrasi Hukum

Articles

PROSEDUR PELAPORAN WLKP KETENAGAKERJAAN UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian

Articles

PROSEDUR PELAPORAN LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang