Coretax Administration System (CTAS), dapat mengakses rekening bank dan mutasi nasabah.
Informasi ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak (WP), namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tegas membantah klaim tersebut.
Latar Belakang Hoaks
Hoaks ini pertama kali muncul pada akhir Agustus 2024 dan menyebar melalui berbagai platform media sosial. Pesan tersebut mengklaim bahwa Coretax Administration System memiliki kemampuan untuk mengakses saldo rekening bank, mutasi transaksi, dan bahkan semua transaksi yang menggunakan KTP dan NPWP di perbankan.
Klarifikasi DJP
Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan meminta masyarakat, khususnya wajib pajak bisa lebih waspada terhadap informasi tidak benar atau hoaks. Terutama terkait informasi yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.
DJP segera merespons dengan mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa mereka tidak memiliki sistem yang dapat mengakses data rekening bank atau kartu kredit nasabah. DJP juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan cek dan ricek terhadap informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh hoaks.
Imbauan tersebut muncul di akun media sosial X milik Ditjen Pajak berkaitan dengan informasi hoaks mengenai coretax administration system (CTAS) atau Coretax System. Dalam informasi bohong yang beredar, sistem CTAS disebut bisa mengakses rekening bank mulai dari informasi saldo dan mutasi nasabah. “Terdapat penyebaran hoaks mengatasnamakan DJP, mohon agar kawan pajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya,” tulis Ditjen Pajak Kemenkeu melalui akun X dikutip Rabu (4/9).
Pentingnya Verifikasi Informasi agar tidak termakan Hoax
Hoaks seperti ini tidak hanya menimbulkan kepanikan, tetapi juga dapat merusak reputasi institusi dan mengganggu ketertiban umum. Masyarakat diimbau untuk selalu mencari sumber informasi yang terpercaya dan melakukan konfirmasi ke pihak berwenang jika ragu.
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dari penyebaran hoax :
- Verifikasi Sumber Informasi: Pastikan informasi berasal dari sumber yang kredibel dan terpercaya. Cek apakah situs atau media tersebut memiliki reputasi baik dalam menyajikan berita.
- Cek Fakta: Gunakan layanan cek fakta yang tersedia secara online untuk memverifikasi kebenaran informasi. Banyak organisasi yang menyediakan layanan ini, seperti MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia).
- Periksa Tanggal dan Konteks: Hoaks sering kali menggunakan informasi lama atau di luar konteks. Pastikan informasi yang Anda terima relevan dengan situasi saat ini.
- Hati-hati dengan Judul Sensasional: Hoaks sering kali menggunakan judul yang provokatif atau sensasional untuk menarik perhatian. Bacalah seluruh artikel, bukan hanya judulnya.
- Jangan Langsung Sebarkan: Sebelum membagikan informasi, pastikan Anda telah memverifikasinya. Menyebarkan informasi yang belum diverifikasi dapat memperburuk situasi.
- Edukasi Diri dan Orang Lain: Tingkatkan literasi digital Anda dan bantu orang lain memahami pentingnya verifikasi informasi. Semakin banyak orang yang sadar akan hoaks, semakin sulit bagi hoaks untuk menyebar.
Kesimpulan
Hoaks mengenai CTAS yang dapat mengakses rekening bank adalah contoh nyata bagaimana informasi yang salah dapat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran. DJP telah memberikan klarifikasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi. Penting bagi kita semua untuk selalu waspada dan kritis terhadap informasi yang kita terima, serta selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkannya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, MRB siap membantu pemilik bisnis dalam urusan perpajakan. Mengelola bisnis tidak lagi perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada MRB.
Pemilik bisnis bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan dan tidak perlu memikirkan peraturan perpajakan yang terus berubah.