Tidak semua PPN atas pembelian Mobil untuk dinas maupun operasional kantor dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli.
Menurut pasal 9 ayat (8) UU PPN
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan atau dikecualikan bagi pengeluaran untuk:
-
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
-
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
-
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Dan pada bagian Penjelasan, dijelaskan bahwa:
-
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
-
Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
-
Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
-
Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
-
Dengan demikian, pengeluaran berupa pembelian mobil operasional (untuk tujuan kegiatan usaha) Direktur (manajemen) dapat dikreditkan sepanjang mobil tersebut bukan berupa sedan dan station wagon.
Dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan diatur bahwa :
-
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
-
Kegiatan usaha adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Jika mobil tersebut berupa sedan atau station wagon, namun bertujuan untuk diperjual belikan atau sewa menyewa, atau diperjual belikan maka PPN tetap bisa dikreditkan.
Syarat PPN Mobil sedan/station wagon yang dapat dikreditkan untuk Sewa
– Ada bukti transaksi sewa menyewa.
– Bukti pembayaran pajak sewa mobil (PPh 23)
– Harus mengeluarkan Faktur Pajak, memungut dan menyetor PPN atas pendapatan sewa (Jika PKP)
Mobil untuk dijual belikan :
– Ada bukti transaksi jual beli mobil
– Harus mengeluarkan Faktur Pajak, memungut dan menyetor PPN atas penjualan mobil
Kesimpulan
-
Untuk mengetaui dan memastikan jenis mobil Sedan/station wagon atau bukan, dapat dilihat keterangannya pada STNK.
-
Jika pada STNK tidak termasuk jenis sedan/station wagon, maka PPN atas pembelian mobil tersebut dapat dikreditkan.
-
Pada kasusnya, jika mobil operasional kantor bukan termasuk jenis sedan atau station wagon dan PPN nya dapat dikreditkan, maka semua biaya perawatan atas mobil tersebut juga bisa dibebankan untuk perusahaan.
-
Jika tidak termasuk kedalam jenis tersebut, dan selama mobil digunakan untuk mendukung kegiatan operasional bukan sebagai pemberian natura, maka PPN atas mobil tersebut dapat dikreditkan.
So, untuk business owner, jika ingin PPN atas pembelian mobil kantor dapat dikreditkan, perhatikan persyaratan di atas yaa.