Dengan bergabungnya Indonesia bersama 113 negara yang mengikuti sistem Automatic exchange of Information (AEOI), maka kecil kemungkinan wajib pajak untuk bisa menghindari perpajakan di satu negara.
Jika kamu mengira dengan membeli asset atau menyembunyikan harta diluar negeri dapat membebaskan kamu dari kewajiban perpajakan, maka kamu salah. Karena dengan sistem AEOI ini, seluruh Negara yang bergabung saling memberikan informasi terkait harta yang kamu miliki di belahan dunia lain.
Data dan informasi keuangan yang dipertukarkan oleh otoritas pajak antaryurisdiksi melalui skema automatic exchange of information (AEOI) terus bertambah.
Berdasarkan catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pada 2021 tercatat otoritas pajak telah mempertukarkan data dan informasi atas 111 juta rekening keuangan.
Apa yang dimaksud dengan automatic exchange of information (AEOI), dan apa manfaatnya bagi pemerintah?
Simak pada infografis berikut:
Nah sebagai wajib pajak kamu harus lebih hati-hati, membayar dan melapor pajak sesuai dengan perundang-undangan agar tidak dikenakan denda pajak dikemudian hari.