Kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP) tidak hanya sebatas bayar pajak penghasilannya saja, tapi juga wajib melaporkan pajak yang telah dibayarkan melalui penyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Ketahui hal-hal yang harus disiapkan untuk lapor SPT Pajak Tahunan.
Ketentuan Pelaporan SPT untuk WP Perorangan (Pribadi)
Wajib pajak orang pribadi ini sendiri terbagi menjadi beberapa kategori, yakni:
1. Karyawan/pegawai tetap
2. Karyawan sekaligus punya usaha
3. Pekerja lepas/pekerja bebas/freelance
4. Pengusaha
Berikut ini checklist yang diperlu perhatikan saat pelaporan SPT Tahunan Pribadi