Beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo sudah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 (PP 24/2022), sebagai bentuk peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam PP ini adalah mengenai pembiayaan dengan menggunakan HKI (Hak Kekayaan Intelektual); dimana karena hal tersebut PP ini dianggap sebagai terobosan terbaru pemerintah dalam mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk semakin berkembang dan semakin membangkitkan ekonomi negara.
KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN HUTANG?
Terobosan terbesar dari peraturan baru ini adalah masyarakat dapat mengajukan pinjaman dengan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai jaminan hutang. Hal tersebut berlaku baik dalam pinjaman dengan Bank maupun lembaga keuangan non-Bank, dimana semua mekanismenya sudah diatur dalam peraturan terkait.
Jadi, misal kita punya sertifikat merek, atau hak cipta lagu, maka sertifikat tersebut bisa kita jaminkan. Lebih lanjut, anggap saja jika lagu yang sudah anda miliki sertifikat hak cipta-nya dimasukkan ke YouTube lalu mendapat jutaan viewers dan like, nilai ekonomis sertifikat anda pun akan turut naik dan bisa meningkatkan jumlah pinjaman saat kita gadaikan ke Bank.
Dalam pelaksanaannya nanti, lembaga keuangan baik Bank maupun lembaga keuangan non-Bank akan dibentuk tim penilai yang bertugas menilai objek kekayaan intelektual yang diajukan.
SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN KREDIT BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sebelum mengajukan pembiayaan tersebut, setidak-tidaknya ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi pemohon pinjaman yang dituangkan dalam Pasal 7 Ayat (2) PP 24 Tahun 2022 yang adalah;
-
Proposal pembiayaan;
-
Memiliki usaha ekonomi kreatif;
-
Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif;
-
Memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual. (Contohnya Sertifikat merek atau paten)
Apabila memenuhi syarat tersebut dan mengajukan pinjaman dengan agunan Hak Kekayaan Intelektual, maka langkah berikutnya lembaga keuangan akan melakukan verifikasi dokumen atas sertifikat Kekayaan Intelektual, dan kemudian penilaian atas nilai ekonomis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut. Satu hal yang perlu menjadi catatan atas seluruh skema ini adalah; Hak Kekayaan Intelektual yang bisa dijadikan jaminan utang ini adalah Hak Kekayaan Intelektual ini harus tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
SENGKETA MEREK YANG TERKENAL DI INDONESIA
Dalam dunia Bisnis Merek dagang atau brand sangatlah penting, karena mewakili identitas dari suatu perusahaan, disamping itu agar tidak ditiru atau digunakan oleh pihak lain. Seperti yang kita ketahui banyak kasus-kasus mengenai Merek dagang yang digunakan oleh orang lain dengan mudahnya, karena tidak adanya dasar hukum yang berlaku. Maka dari itu kita harus mendaftarkan Merek Dagang yang kita punya agar aman dan tidak salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berikut kasus-kasus di Indonesia perihal merek dagang yang dipermasalahkan:
-
Ms. Glow Vs Ps. Glow
Pemilik MS Glow, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa merek ‘MS Glow’. Juragan 99 megajukan kasasi usai majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow dalam sengketa merek.
-
Gudang Garam Vs Gudang Baru
Gudang Garam menyampaikan gugatan kepada pihak Gudang Baru dan Ditjen HAKI Kemenkumham sejak April 2021. Gugatan itu diajukan dengan alasan merek dan lukisan milik pabrik rokok asal Malang itu dianggap menyerupai merek Gudang Garam.
-
Geprek Bensu
Ruben Onsu dengan perusahaan miliknya, PT. Onsu Pangan Perkasa, menggugat PT Ayam Geprek Benny Sunjono. Gugatan ini terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
Namun, kasus tersebut dimenangkan oleh merek Geprek Bensu yang dipegang PT Ayam Geprek Benny Sujono milik pengusaha Yangcent dan Stefani Livinus.
-
GOTO
Sengketa merek dagang juga berlangsung antara PT Terbit Financial Technology melawan Gojek dan Tokopedia (GoTo). PT Terbit Financial bergerak lebih dulu, dengan melaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya, sampai menggugat secara perdata di pengadilan.
Kasus-kasus diatas adalah segelintir kasus yang dibahas disini. Bisa kita lihat merek dagang sangat penting untuk didaftarkan agar terhindar dari persamaan merek dengan perusahaan lain.
