MRB Finance

Gak Bayar Denda Pajak Bisa Dipenjara!!!

Setiap wajib pajak pada dasarnya memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya sesuai sistem self assessment yang memiliki arti bahwa wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sesuai dengan norma perpajakan yang berlaku. Namun hal ini terkadang masih kurang dipahami oleh sebagian wajib pajak, sehingga menyebabkan timbulnya denda dan sanksi administrasi pajak.

Denda dan sanksi pajak tersebut harus dilunasi oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak, maka akan dilanjutkan dengan proses penagihan hingga utang pajak tersebut lunas.

Banyak beredar berita terkait wajib pajak yang tidak membayar utang pajak kemudian disita assetnya bahkan sampai dipenjara.

Pada kenyataannya untuk sampai ke tahap masuk penjara tidaklah semudah itu. Proses ini disebut dengan alur penagihan pajak.

ALUR PENAGIHAN PAJAK

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar wajib pajak melunasi utang penagihan dari kantor pajak.

Proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri dari :

  • Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

  • Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT)

  • Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan)

  • Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan)

  • Putusan Banding

  • Putusan Peninjauan Kembali yang tidak disengketakan.

Hal di atas diterbitkan berdasarkan ketidakpatuhan wajib pajak terhadap pembayaran dan pelaporan pajak.

Jika wajib pajak telah menerima salah satu diatas terutama yang paling sering STP, maka kami sarankan untuk mengomunikasikannya dengan Account Representative (AR) atau konsultan pajak professional.

Menerima STP bukanlah suatu hal yang negatif, hanya menjadi pengingat untuk lebih patuh terhadap kewajiban pajak sebelum terlilit sanksi yang lebih berat.

Terhadap surat yang diterbitkan tersebut apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi dalam waktu satu bulan sejak terbit, maka setelah lewat waktu tujuh hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran.

SURAT TEGURAN

Surat Teguran merupakan awal pelaksanaan tindakan penagihan untuk memperingatkan waib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan.

Setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran oleh Jurusita maka akan diterbitkan Surat Paksa.

SURAT PAKSA

Karakteristik surat paksa sendiri dapat langsung digunakan tanpa bantuan putusan peradilan dan tidak dapat digunkan untuk mengajukan banding, mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte, mempunyai fungsi ganda menagih pajak dan biaya penagihan, dan dapat dilanjutkan dengan tindakan penagihan penyanderaan.

PENYANDERAAN

Dengan diterbitkannya surat paksa, kantor pajak dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah ataupun kepolisian untuk membantu proses penyanderaan wajib pajak.

Wajib pajak yang disandera harus memiliki syarat kuantitatif yaitu memiliki utang pajak minimal 100 juta dan syarat kualititif yaitu diragukan itikadnya untuk melunasi utang pajak, serta telah dilakukan penagihan pajak sampai surat paksa.

Penerbitan surat paksa dilakukan secara selektif dan penerbitan surat sandera harus mendapat izin tertulis dari meteri atau kepala daerah tingkat I (gubernur).

Penyanderaan ini dilakukan paling lama enam bulan terhitung sejak penanggung pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan.

Wajib pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat penyanderaan telah habis, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap, dan berdasarkan pertimbangan tertentu menteri keuangan.

SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN (SPMP).

Apabila tidak segera melunasi utang pajaknya maka dapat diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Jurusita dapat mencabut SPMP apabila wajib pajak telah melunasi hutang pajaknya.

Namun, jika tidak segera dilunasi, pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas hari) sejak tanggal penyitaan dan akan berlangsung hingga hutang pajak tersebut lunas.

LALU MENGAPA SAYA MENDAPAT SURAT TAGIHAN TAHUN SEBELUMNYA?

DJP dapat melaksanakan penagihan pajak, termasuk bunga, kenaikan, dan biaya penagihan pajak terhadap wajib pajak selama lima tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 UU KUP.

Sebagai contoh wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa PPN bulan Agustus 2018 dan mendapat tagihan pada tahun 2021 bisa saja terjadi karena belum daluwarsa penagihan.

Daluwarsa ini juga dapat tertangguh/melebihi lima tahun apabila telah diterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang pajak baik langsung maupun tidak langsung, misalnya mengajukan permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran, diterbitkannya SKPKB atau SKPKBT karena kamu melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lain yang merugikan pendapatan Negara, atau dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penagihan pajak berupa penyanderaan tidak terjadi secara tiba-tiba karena ada serangkaian proses yang dilaksanakan dan tentu melibatkan antara wajib pajak dan petugas. Utang pajak memiliki daluwarsa penagihan lima tahun oleh karena itu utang pajak dari tahun-tahun sebelumnya masih dapat ditagih karena terdapat jangka waktu tersebut.

Apabila kamu mengalami kejadian diatas segera komunikasikan dengan Konsultan Pajak professional yang memiliki pengetahuan pajak agar kamu tidak salah langkah mengenai apa yang harus kamu lakukan ya.

Recent Post

Articles

Bebas Sanksi! Bisa Lapor SPT Tahunan Pibadi Hingga 11 April 2025

26 Mar 2025

Direktur Jenderal Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan

Articles

PROSEDUR PELAPORAN BENEFICIAL OWNER UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) di Administrasi Hukum

Articles

PROSEDUR PELAPORAN WLKP KETENAGAKERJAAN UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian