MRB Finance

Fungsi Dan Contoh Template Pembuatan Surat Pernyataan Non-Pkp

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bukan PKP memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda.

Jika kamu termasuk bukan PKP maka kamu tidak bisa memungut PPN pada setiap penjualan dan tidak boleh menerbitkan faktur pajak.

Non PKP juga tidak punya kewajiban melaporkan SPT PPN atau PPnBM .

Beberapa lawan transaksi mungkin akan meminta Surat Pernyataan Non-PKP pada saat bertransaksi dengan perusahaan yang bukan merupakan PKP. Dan juga untuk beberapa insentif perpajakan yang dikhususkan untuk non PKP harus menunjukkan bukti bahwa perusahaan non-PKP tersebut layak mendapatkannya dengan Surat Pernyataan non PKP.

SURAT PERNYATAAN NON-PKP

Untuk membuktikan secara sah seorang pengusaha bukanlah PKP, maka pengusaha tersebut harus membuat surat pernyataan Non-PKP secara formal dan legal.

Surat tersebut harus diberi materai dan ditandatangani pemimpin perusahaan terkait.

BAGAIMANA MEMBUAT SURAT PERNYATAAN TERSEBUT?

tidak ada format baku untuk surat pernyataan Non-PKP.

Namun secara umum, surat tersebut harus berisi keterangan sebagai berikut :

  1. Surat ditulis di atas KOP Surat perusahaan dan diberi keterangan: “Syarat Keterangan Non PKP”.

  2. Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” diikuti beberapa keterangan nama dan jabatan pihak yang mengajukan pernyataan bahwa dia bukan “Pengusaha Kena Pajak”.

  3. Berisi nama perusahaan yang tidak termasuk kategori non PKP, berikut alamat perusahaan.

  4. Kolom NPWP berisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang ingin diajukan.

  5. Pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam UU PPN. Oleh Karenanya perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.

CONTOH SURAT PERNYATAAN NON-PKP

KESIMPULAN

  • Seorang penjual yang berstatus Non-PKP, maka pihak penjual dapat menerbitkan surat pernyataan Non-PKP kepada klien mereka.

  • Surat pernyataan ini nantinya menjadi bukti bahwa perusahaannya yang bersangkutan berstatus Non-PKP dan tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak sehingga diganti dengan tanda bukti pembayaran.

  • Pengusaha kategori Non-PKP tidak boleh memungut PPN atau menerbitkan Faktur Pajak.

  • Apabila aturan dilanggar, dia bisa terancam pidana penjara atau dikenakan denda.

Recent Post

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Articles

TAX AMNESTY JILID III 2025

11 Des 2024

Pemerintah lagi-lagi mengejutkan publik dengan dua kebijakan ekonomi